Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Ir. Bambang Soepijanto membantah pernyataan Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun yang mengatakan pihaknya menyetujui izin peralihan fungsi lahan hutan di Provinsi Riau. Namun, dia mengakui bahwa tersangka kasus penerima suap dari Gulat Manurung tersebut pernah mengajukan surat permohonan tersebut ke Kementerian Kehutanan, yang pada saat itu dipimpin oleh Zulkifli Hasan.
"Nggak (disetujui)," kata Bambang sambil menggeleng-gelengkan kepalanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, Annas Maamun pernah mengajukan revisi terkait surat tersebut. Namun permintaan tersebut untuk kategori lima tahun ke depan.
"Ada dua surat Gubernur Riau, pada bulan Agustus dan Desembar, itu memang untuk kategorinya untuk 5 tahun yang akan datang, jadi intinya pihak Kemenhut, menolak pengajuan izin lahan Gubernur Riau," jelasnya.
Dia pun memaparkan alasan pihak Kementerian Kehutanan menolak surat revisi dari Annas Maamun. Menurut Bambang, hal itu harus sesuai dengan undang-undang, dan menurut undang-undang tersebut revisi dapat dilakukan setelah lima tahun selesai.
"Bahwa sesuai aturan perundang-undangan, bahwa adanya perubahan (perizinan) itu stlh 5 tahun dan kalau setelah 5 tahun dan ada perubahan, ya tentunya parsial. Parsial itu dibagi, pada Gubernur dan Kementerian," jelasnya.
Bambang Soepijanto diperiksa penyidik KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan Gubernur Non aktif Riau, Annas Maamun. Annas ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kawasan Cibubur beberapa waktu lalu bersama terduga penyuapnya Gulat Medali Emas Manurung.