Polisi Pengeroyok Wartawan Tidak Dijerat UU Pers

Doddy Rosadi

Sabtu, 15 November 2014 | 22:39 WIB
Polisi Pengeroyok Wartawan Tidak Dijerat UU Pers
Unjuk Rasa Jurnalis. (Antara)

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kecewa dengan penyidik kepolisian yang tidak memproses para polisi pengeroyok wartawan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Kami sangat kecewa dengan penyidik karena ada upaya melindungi korpsnya, padahal alat bukti berupa gambar pengeroyokan dan perampasan memory card wartawan sudah diserahkan tetapi polisi abaikan Undang Undang Pers," ujar Pengurus AJI Makassar, Humaerah Jaju di Makassar, Sabtu, (15/11/2014).

Ia mengatakan, tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar dengan waktu yang berbeda. Salah seorang korban, Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Asrul, fotografer Harian Radar Makassar dan Zulkifly, fotografer Harian Cakrawala. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu petang, 15 November 2014.

Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.

"Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya," ujar Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian-bagian tubuhnya yang kena pukulan saat itu.

"Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang bagian saya," ujar Asep saat menguraikan kronologis kejadian yang dialaminya.

Hanya saja, AJI menilai, proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers.

Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi mereka mengambil gambar.

Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban ini, diuber-uber layaknya pencuri saat mengambil gambar hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM.

Namun fakta itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memasukkan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Humaerah menjelaskan, dalam UU Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun hal ini sama sekali tidak muncul dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku oleh penyidik. Penyidik, dia mengatakan, pihaknya hanya mengenakan Pasal 352 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik

Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 01:22 WIB

Tampang Pengeroyok Brutal Humas KLH dan Wartawan di Serang: dari Sekuriti, Ormas hingga Oknum Brimob

Tampang Pengeroyok Brutal Humas KLH dan Wartawan di Serang: dari Sekuriti, Ormas hingga Oknum Brimob

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 20:56 WIB

9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas

9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:37 WIB

Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka

Kolaborasi Brutal: Sekuriti, Brimob dan Ormas Keroyok Wartawan di Serang, 4 Jadi Tersangka

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:25 WIB

2 Oknum Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di Serang, Ormas Ikut Jadi Buron

2 Oknum Anggota Brimob Terlibat Pengeroyokan Tim KLH dan Wartawan di Serang, Ormas Ikut Jadi Buron

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:51 WIB

2 Sipil Tersangka, Begini Nasib Anggota Brimob yang Ikut Keroyok Wartawan di Serang

2 Sipil Tersangka, Begini Nasib Anggota Brimob yang Ikut Keroyok Wartawan di Serang

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:16 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×