UMK di Karawang Capai Rp2,9 Juta

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 22 November 2014 | 02:01 WIB
UMK di Karawang Capai Rp2,9 Juta
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. [suara.com/Yazir Farouk]

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2015, pada Jumat (21/11/2014) malam. Gubernur yang akrab disapa Aher ini menyampaikan UMK tertinggi Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862. Kenaikan persentase tertinggi nilai UMK di Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.

Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014, Kota Bekasi menempati posisi tertingi dengan UMK Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727. Tahun 2015, UMK Bekasi mencapai 2.954.000. Sehingga UMK di Karawang maupun Bekasi berada di atas UMK Jakarta yang sebesar 2,7 juta.

Gubernur mengatakan, kenaikan UMK yang ditetapkan telah mempertimbangkan dengan harga kenaikan BBM. Meskipun ada empat kabupaten/kota masih dibawah KHL karena rekomendasi yang diberikan ke Provinsi Jabar setelah kenaikan BBM.

"Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," katanya.

Alasan penetapan UMK hingga tengah malam, Aher beralasan Pemerintah Kabupaten Bekasi baru menyerahkan rekomendasi UMK sekitar pukul 23.00 WIB.

"Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB. Bekasi baru menyerahkan jam 11 malam, dan alhamdulilah, kita bisa selesaikan se-Jabar, dan untuk UMK 2015 ini sudah tidak ada yang tertinggal," katanya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI