GoTo Hormati Proses Hukum dalam Kasus Chromebook

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:34 WIB
GoTo Hormati Proses Hukum dalam Kasus Chromebook
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.[Dok Goto]

Suara.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Pernyataan itu disampaikan GoTo sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di kantor perusahaan tersebut pada Selasa (8/7).

“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” kata Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ade mengatakan bahwa GoTo akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang.

Dia juga memastikan bahwa GoTo selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah kantor GoTo pada Selasa (8/7) dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.

Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita tersebut.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Chromebook: Usai Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Dugaan pemufakatan jahat itu terkait pengaturan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook yang berbasis sistem operasi Chrome.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI