Komnas HAM: Penganiaya TKW Harus Dihukum Berat

Ruben Setiawan

Kamis, 11 Desember 2014 | 02:30 WIB
Komnas HAM: Penganiaya TKW Harus Dihukum Berat

Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dianto Bachriadi mengatakan, penganiayaan hingga tewas dilakukan majikan SA (51) terhadap dua tenaga kerja wanita (TKW) Hermin Ruswidyawati (45) dan Nurmiati (25) merupakan pelanggaran HAM berat.

"Perbuatan majikan tersebut benar-benar tidak manusiawi dan wajar diberikan sanksi hukuman berat, agar membuat efek jera," katanya usai Kegiatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Aula Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Rabu.

Menurut dia, selama TKW tersebut bekerja di rumah majikannya itu, tidak hanya mendapat siksaan secara fisik, tetapi juga diperlakukan seperti budak.

Bahkan, jika TKW itu sedikit saja lalai dalam bekerja langsung disiksa majikannya, dan tidak diberikan makan, sehingga keadaan tubuh mereka semakin kurus, serta keadaan sakit-sakitan.

"Tindakan majikan yang memperlakukan secara sadis TKW itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum," ujarnya.

Bachriadi minta kepada Polresta Medan yang mengusut kasus penganiayaan dan pembunuhan TKW itu, harus diusut tuntas dan pelakunya juga dikenakan hukuman berat.

Selain itu, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diproses secara hukum dan begitu juga pihak keluarga SA yang ikut terlibat.

"Polresta Medan harus serius mengusut kasus TKW yang tewas, dan hal ini mendapat perhatian yang cukup besar dari masyarakat," kata Anggota Komnas HAM itu.

Dua TKW yang tewas akibat dianiaya itu, yakni Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang, Jawa Tengah dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta dikebumikan di pekuburan Kabanjahe.

Sedangkan, TKW dan Nurmiati (25) asal Tasikmalaya, Jawa Barat, jasadnya ditemukan di Labuhan Deli dan dibawa ke RSUD dr Pirngadi Medan.

Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36)karyawan, dan FER (42) sopir.

Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW "CV MJ" di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang dan menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih, Ropmiani dan Anis Rahayu.

Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumatera Utara memastikan penyebab kematian korban Hermin Ruswidyawati (45) TKW asal Semarang karena tulang rusuknya patah. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:13 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Terkini

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar

Lampung | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun

Jatim | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:26 WIB

×