Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2014), menetapkan Bupati Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Zaini Arony, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
"Setelah melakukan penyelidikan ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan ZAR, Bupati Lombok Barat," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.
Johan menduga politikus Partai Golkar itu melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha yang hendak mengembangkan kawasan wisata.
"Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusaha ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR," kata Johan.
Untuk saat ini, Johan belum bersedia menyebutkan nama pengusaha dan perusahaan yang diduga diperas bupati yang menjabat selama dua periode berturut-turut (2009-2014 dan 2014-2019) itu.
"Ada beberapa kali (penerimaan uang). Tapi ini masih didalami, totalnya kira-kira Rp2 miliar," kata Johan.
KPK menjerat Zaini dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.