Jadi Saksi Kasus Suap, Ketua MPR Ungkap soal Surat Kawasan Hutan

Laban Laisila

Senin, 05 Januari 2015 | 14:51 WIB
Jadi Saksi Kasus Suap, Ketua MPR Ungkap soal Surat Kawasan Hutan
Zulkifli Hasan jadi saksi kasus suap di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2015).[suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan menteri kehutanan Zulkifli Hasan, kini menjabat Ketua MPR, mengungkapkan mekanisme pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar di provinsi Riau.

Penjelasan itu disampaikan Zulkifli di Pengadilan Tiipikor, Senin (5/1/2015), yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap.

"SK itu mengenai perubahan dari fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas satu juta hektare lebih, lampiran-lampirannya ada," kata Zulkilfi dalam persidangan.

Zulkifli menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.

"Nomor SK-nya 8 Agustus 2014, itu saya bawa ke Riau disaksikan masyarakat Riau," ungkapnya menjelaskan tindakannya saat masih menjabat sebagai menteri kehutanan periode 2009-2014.

SK itu menurut Zulkifli, belum mengikat secara hukum dan membuka kemungkinan untuk diubah bila ada permintaan dari rakyat Riau.

Setelah ada usulan perbaikan, maka dilakukan penunjukan pihak terkait oleh Kementerian Kehutanan, yang juga belum mengikat secara hukum menurut Zulkilfi karena ada "Judicial Review" di Mahkamah Konsitusi.

"Jadi setelah perubahan ada penunjukan (pengusahaan lahan), penunjukan harus ditindaklanjuti untuk dibuat tapal batas di lapangan, baru ada tanda tangan berbagai pihak untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan dan sah secara hukum yang namanya kawasan hutan yang baru," jelas Zulkifli.

Partai Amanat Nasional itu bahkan mengaku baru satu kali mengeluarkan izin perkebunan di Riau.

Setelah SK tersebut, maka sejumlah warga masyarakat adat pun datang, dan tidak ketinggalan Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman menghadap untuk meminta perbaikan.

Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Zulkifli Hasan Jadi Saksi

Zulkifli Hasan Jadi Saksi

Foto | Senin, 05 Januari 2015 | 11:57 WIB

Ketua MPR 'Curhat' Alasan Prabowo Hadir di Pelantikan Jokowi

Ketua MPR 'Curhat' Alasan Prabowo Hadir di Pelantikan Jokowi

News | Sabtu, 13 Desember 2014 | 13:29 WIB

Siang Ini, Zulkifli Hasan Kembali Diperiksa KPK

Siang Ini, Zulkifli Hasan Kembali Diperiksa KPK

News | Rabu, 12 November 2014 | 11:33 WIB

Zulkifli Hasan Ditanyai Teknis Alih Fungsi Hutan

Zulkifli Hasan Ditanyai Teknis Alih Fungsi Hutan

News | Selasa, 11 November 2014 | 20:54 WIB

Ketua MPR Jadi Saksi untuk Bos Sentul City

Ketua MPR Jadi Saksi untuk Bos Sentul City

News | Selasa, 11 November 2014 | 13:29 WIB

Terkini

Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara

Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara

Batam | Sabtu, 12 September 2026 | 13:57 WIB

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:50 WIB

Simbolisme Angel dan Lucifer, Detective Conan: Fallen Angel of the Highway

Simbolisme Angel dan Lucifer, Detective Conan: Fallen Angel of the Highway

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:50 WIB

Cara Mencuci Helm yang Busanya Tidak Bisa Dilepas, Bersih Maksimal Tanpa Takut Rusak

Cara Mencuci Helm yang Busanya Tidak Bisa Dilepas, Bersih Maksimal Tanpa Takut Rusak

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 13:35 WIB

MTI Minta Insentif Motor Listrik Dievaluasi, Subsidi Dialihkan ke Bus Listrik

MTI Minta Insentif Motor Listrik Dievaluasi, Subsidi Dialihkan ke Bus Listrik

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 13:34 WIB

Buku Islam & Kebangsaan: Menemukan Wajah Islam dalam Rumah Kebangsaan

Buku Islam & Kebangsaan: Menemukan Wajah Islam dalam Rumah Kebangsaan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:30 WIB

Tekanan Industri Makin Berat, Jaguar Land Rover Bakal Pangkas 4.000 Karyawan

Tekanan Industri Makin Berat, Jaguar Land Rover Bakal Pangkas 4.000 Karyawan

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 13:25 WIB

KPAI Desak Audit Transparan Dapur Makan Bergizi Gratis Usai Rentetan Kasus Keracunan

KPAI Desak Audit Transparan Dapur Makan Bergizi Gratis Usai Rentetan Kasus Keracunan

Video | Sabtu, 12 September 2026 | 13:21 WIB

5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik di iPad dan Tablet Android

5 Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik di iPad dan Tablet Android

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 13:20 WIB

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

5 HP Layar Lipat Terbaru yang Rilis Tahun 2026, Tak Cuma Samsung dan Apple

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 13:02 WIB

×