Ini Dampak Negatif Bagi Jokowi Bila Tetap Lantik Budi Gunawan

Siswanto | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2015 | 10:54 WIB
Ini Dampak Negatif Bagi Jokowi Bila Tetap Lantik Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Presiden Joko Widodo diharapkan berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebab, bila sampai salah mengambil langkah, hal itu bisa menjadi bom waktu bagi Jokowi sendiri.

Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy menyarankan agar Presiden Jokowi mengganti calon Kapolri, mengingat yang bersangkutan sedang memiliki masalah secara hukum.

Arman mengingatkan dampak negatif yang bisa muncul apabila Kepala Negara tetap melantik Budi.

"Presiden Jokowi bisa dianggap kurang serius memberantas korupsi, akan muncul kesan melindungi koruptor, tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap koruptor, mengabaikan etika dan moralitas, pejabat yang dilantik tidak memiliki integritas, kejujuran, dan pemerintah kurang berwibawa, kesannya seolah-olah menantang KPK," kata Arman kepada suara.com, Kamis (15/1/2015).

Adapun dampak positif yang bakal muncul bila Presiden Jokowi mengganti Budi dan memberi kesempatan KPK menyelesaikan penanganan kasusnya ialah akan muncul penilaian dari publik bahwa Presiden berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagaimana perintah UU Nomor 28 tahun 1999.

"Mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena secara bersama-sama dengan KPK memberantas korupsi," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP: Budi Gunawan Bukan Rekomendasi Megawati

PDIP: Budi Gunawan Bukan Rekomendasi Megawati

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:43 WIB

Budi Gunawan Lakukan Ritual Khusus Jelang Paripurna

Budi Gunawan Lakukan Ritual Khusus Jelang Paripurna

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:36 WIB

Nasdem Salahkan KPK Tetapkan Budi Jadi Tersangka Sebelum Dilantik

Nasdem Salahkan KPK Tetapkan Budi Jadi Tersangka Sebelum Dilantik

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:34 WIB

Budi Gunawan Hadiri Sidang Paripurna DPR

Budi Gunawan Hadiri Sidang Paripurna DPR

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:21 WIB

Jokowi Tanggapi Calon Kapolri

Jokowi Tanggapi Calon Kapolri

Foto | Kamis, 15 Januari 2015 | 09:07 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB