YLBHI: Hukuman Mati Inkonsisten terhadap Visi Misi Jokowi

Siswanto | Suara.com

Minggu, 18 Januari 2015 | 06:47 WIB
YLBHI: Hukuman Mati Inkonsisten terhadap Visi Misi Jokowi

Suara.com - Dini hari tadi, enam narapidana kasus narkotika telah dieksekusi mati di dua tempat.

Lima narapidana dieksekusi di lapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu lagi di Boyolali. Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) warga Brasil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan LBH Indonesia Bahrain menilai hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Sila ke II Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila.

"Hak hidup adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable), sebagaimana hal ini juga dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," kata Bahrain, Minggu (18/1/2015).

Itu sebabnya, Yayasan LBH Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia.

Bahrain mengatakan hukum Indonesia adalah warisan dan peninggalan Belanda. Pada saat itu, hukuman mati hanya ditujukan kepada pribumi sebagai upaya politik untuk membunuh perlawanan pribumi terhadap penjajah yang bertentangan dengan prinsip HAM. Sementara, pada saat itu hukuman mati ini telah dihapuskan oleh Belanda pada tahun 1890-an, disaat menjajah Indonesia.

Meskipun Belanda telah menghapus hukuman mati, kata Bahrain, Indonesia masih memberlakukan hukuman tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo me­negaskan untuk gelombang pertama dan berikutnya kejaksaan mendahulukan pelaksanaan ek­sekusi mati untuk narapidana kejahatan narkotika. Eksekusi ini dilakukan sebagai bukti komit­men pemerintah untuk mem­berantas peredaran narkoba di dalam negeri.

Jaksa Agung mengatakan pelaksanaan eksekusi mati dilakukan tanpa mengabaikan hak-hak terpidana, merupakan penegasan dan sinyal kepada para pelaku jaringan sindikat narkotika bahwa Indone­sia tidak main-main memerangi kejahatan narkotika.

"Indonesia tidak akan berkompromi dengan jaringan sindikat narkotika dan akan tetap konsisten bersikap keras dan tegas, tiada ampun bagi bandar dan pengedar. Bahkan presiden pun mengatakan tidak ada maaf,” kata Jaksa Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eksekusi Mati di Boyolali, Warga Kaget Dengar Tembakan

Eksekusi Mati di Boyolali, Warga Kaget Dengar Tembakan

News | Minggu, 18 Januari 2015 | 06:26 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB