Petisi Tolak BG Bakal Diserahkan ke Jokowi Besok

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 20 Januari 2015 | 20:05 WIB
Petisi Tolak BG Bakal Diserahkan ke Jokowi Besok
Aktivis mengumpulkan tanda tangan menolak Komisaris Jenderal Budi Gunawan jadi Kapolri di Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Petisi yang berisi tuntutan penolakan terhadap Komisi Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) untuk menjadi Kapolri rencananya bakal diserahkan para aktivis ke Istana Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/1/2015), besok.

"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan menutup mata, batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2015).

Menurut Emerson, petisi yang digagas oleh dirinya tersebut telah mengumpulkan hingga lebih dari 30 ribu penandatangan petisi.

Untuk itu, pihaknya juga meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya menunda, tetapi juga membatalkan pencalonan Komjen BG menjadi Kapolri.

Ke depannya, dia juga mengutarakan harapannya agar Presiden melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting untuk mendapatkan masukan terkait dengan rekam jejak dari para calon Kapolri yang telah diusulkan.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah dinyatakan tersangka.

Siaran pers GMPK menyebutkan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru.

Apalagi, lanjutnya, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah ironis karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menko Polhukam: KPK Jangan Sandera BG

Menko Polhukam: KPK Jangan Sandera BG

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 19:29 WIB

PDI Perjuangan Ngotot Minta Budi Gunawan Tetap Dilantik

PDI Perjuangan Ngotot Minta Budi Gunawan Tetap Dilantik

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 18:48 WIB

KPK Periksa Dua Jenderal Polri Terkait Kasus Budi Gunawan

KPK Periksa Dua Jenderal Polri Terkait Kasus Budi Gunawan

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 11:19 WIB

Saksi Kasus Budi Gunawan

Saksi Kasus Budi Gunawan

Foto | Selasa, 20 Januari 2015 | 10:12 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB