Petisi Tolak BG Bakal Diserahkan ke Jokowi Besok

Laban Laisila

Selasa, 20 Januari 2015 | 20:05 WIB
Petisi Tolak BG Bakal Diserahkan ke Jokowi Besok
Aktivis mengumpulkan tanda tangan menolak Komisaris Jenderal Budi Gunawan jadi Kapolri di Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Petisi yang berisi tuntutan penolakan terhadap Komisi Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) untuk menjadi Kapolri rencananya bakal diserahkan para aktivis ke Istana Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/1/2015), besok.

"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan menutup mata, batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Peradilan Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2015).

Menurut Emerson, petisi yang digagas oleh dirinya tersebut telah mengumpulkan hingga lebih dari 30 ribu penandatangan petisi.

Untuk itu, pihaknya juga meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk tidak hanya menunda, tetapi juga membatalkan pencalonan Komjen BG menjadi Kapolri.

Ke depannya, dia juga mengutarakan harapannya agar Presiden melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting untuk mendapatkan masukan terkait dengan rekam jejak dari para calon Kapolri yang telah diusulkan.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah dinyatakan tersangka.

Siaran pers GMPK menyebutkan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan DPR merupakan bentuk langkah yang tidak bijak, tidak elok, dan terburu-buru.

Apalagi, lanjutnya, persetujuan DPR terkait usulan pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah ironis karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk itu, GMPK menolak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menginginkan KPK mempercepat dan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Budi Gunawan.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menko Polhukam: KPK Jangan Sandera BG

Menko Polhukam: KPK Jangan Sandera BG

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 19:29 WIB

PDI Perjuangan Ngotot Minta Budi Gunawan Tetap Dilantik

PDI Perjuangan Ngotot Minta Budi Gunawan Tetap Dilantik

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 18:48 WIB

KPK Periksa Dua Jenderal Polri Terkait Kasus Budi Gunawan

KPK Periksa Dua Jenderal Polri Terkait Kasus Budi Gunawan

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 11:19 WIB

Saksi Kasus Budi Gunawan

Saksi Kasus Budi Gunawan

Foto | Selasa, 20 Januari 2015 | 10:12 WIB

Terkini

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×