Wakil Ketua KPK Jadi Tersangka, Presiden Tidak Bisa Intervensi

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 23 Januari 2015 | 11:33 WIB
Wakil Ketua KPK Jadi Tersangka, Presiden Tidak Bisa Intervensi
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widojojanto bisa mempraperadilankan Mabes Polri apabila penangkapan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal tidak sesuai dengan prosedur.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Logan Siagian mengatakan, sebagai penyidik Bareskrim mempunyai kewenangan untuk menangkap seseorang. Namun, proses penangkapan diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Jadi semuanya itu ada aturannya. Kalau penangkapan itu tidak sesuai dengan adminitrasi teknis, BW bisa mempraperadilankan Mabes Polri. Praperadilan itu kan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan,” kata Logan kepada suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2015)

Logan menambahkan, Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah dilakukan Kepolisian Indonesesia kepada Bambang Widjojanto. Kata dia, yang bisa dilakukan adalah meminta deponering atau pengenyampingan kasus demi kepentingan negara.

“Kasus deponering ini kan pernah dilakukan dalam kasus Bibit-Chandra (wakil ketua KPK yang dituduh menerima suap-red). Hanya itu yang bisa dilakukan Presidem. Karena BW sudah tersangka maka kasus hukum ini akan terus berlanjut tanpa bisa diintervensi,” jelasnya.

Mabes Polri sudah menetapkan Bambang Widojojanto sebagai tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan, BW yang ketika itu masih berproesi sebagai kuasa hukum meminta saksi memberikan keterangan palsu di persidangan pada 2010.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI