LBH Jakarta Cium Penyidikan Bambang Widjojanto Tak Transparan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 25 Januari 2015 | 07:08 WIB
LBH Jakarta Cium Penyidikan Bambang Widjojanto Tak Transparan
Masyarakat pendukung KPK melakukan aksi teatrikal mengenakan topeng wajah Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan menemukan adanya intransparansi dalam penyidikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. LBH Jakarta menilai hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus.

LBH Jakarta menyebutkan telah mendapat konfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana bahwa pihak Kejagung hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri.

Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto mengecam tindakan penyidik yang tidak memenuhi prosedur pengiriman SPDP kepada Kejagung.

"Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam pernyataan pers, Minggu (25/1/2015).

Fakta bahwa SPDP belum disampaikan kepada Kejagung memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus terhadap Bambang, mengingat SPDP berfungsi sebagai mekanisme check and balance dalam melakukan penyidikan, yang juga tertuang dalam Pasal 8 juncto 10 Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

"Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejagung, sama saja penyidik menghindari pengawasan Kejagung dalam melakukan penyidikan," Febi menambahkan.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kepala Bidang PSDHM LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 jo 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakuksan secara bertahap dimulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan.

"Penyidik Mabes melakukan penyidikan dengan sembrono. SPDP belum dikirimkan kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan? Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. Kejagung harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik," kata Alghiffari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI