DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 27 Januari 2015 | 16:42 WIB
DPR Bahas Aturan Anggota Tak Boleh Main Film
Rapat paripurna di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPR tengah menggarap rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik DPR. Peraturan ini akhirnya ditunda dalam Rapat Paripurna hari ini dan dibahas lagi ke Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).

Salah satu pasalnya berbunyi pelarangan untuk anggota tidak aktif dalam kegiatan seni, baik iklan, film, sinetron atau lainnya.

Dalam Bab II tentang Kode Etik pada bagian kesebelas tentang pekerjaan lain di luar tugas kedewanan, Pasal 12 ayat (2), berbunyi:

"Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersoat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota," kutip draft peraturan Kode Etik DPR yang diterima suara.com.

Dalam Bab IV tentang Pelanggaran, Sanski, dan Rehabilitasi, bagian kedua tentang sanksi, pasal 20 menyebutkan 'angggota yang dinyatakan melangggar kode etik dikenai sanksi berupa:

'Poin a) sanksi ringan dengan teguran lisan atau tulis, poin b) sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; dan/atau, poin c) sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggaota'.

Namun, dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (27/1/2015), peraturan ini tidak disahkan. Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran.

Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.

Salah satu anggota DPR yang melakukan interupsi dalam rapat paripurna ini adalah Anggota Fraksi Golkar Ceu Popong.

"Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," kata dia.

Interupsi Ceu Popong memicu interupsi turunan. Mereka meminta rancangan tatib itu tidak disahkan saat ini. Pimpinan DPR, Setya Novanto menyetujui masukan dari para anggota tersebut dan menundanya. Total ada 409 anggota DPR yang hadir dalam paripurna ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lemari Es Meledak, Ruang Kerja Anggota DPR Terbakar

Lemari Es Meledak, Ruang Kerja Anggota DPR Terbakar

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 12:51 WIB

DPR Kutuk Pembantaian di Kantor Majalah Charlie Hebdo

DPR Kutuk Pembantaian di Kantor Majalah Charlie Hebdo

News | Kamis, 08 Januari 2015 | 12:31 WIB

Terkini

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

Pasokan Minyak Dunia Terguncang Parah Akibat Serangan AS ke Dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:29 WIB

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:42 WIB

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:33 WIB

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

Perang Meluas! Iran Bombardir Bahrain, Kuwait, dan Yordania, Sasar Pangkalan AS

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:14 WIB

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

Ada 24 Nama Diduga Terkait Korupsi MBG, Mayoritas dari Kalangan Legislatif

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:10 WIB

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:58 WIB

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

Nama AHY Dikaitkan Kasus BGN, Demokrat Tegaskan Itu Fitnah

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB