Suara.com - Kejaksaan Tinggi Papua masih terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polda Papua Barat, Polres Sorong Kota dan Lapas Sorong soal keberadaan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun yang kabur dari Lapas Sorong sejak Maret 2014 lalu.
"Ya, kami masih terus koordinasi yang intens dengan pihak-pihak terkait sehingga saya belum berani bicara terlalu banyak. Intinya saya sudah membangun koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman de Silva saat dihubungi suara.com di Jayapura, Papua, Senin (2/2/2015) siang.
Menurut Herman, pihaknya juga sudah melacak sejumlah lokasi di Papua Barat yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini.
"Itu sudah kami lakukan hanya tinggal menunggu waktu yang baik saja. Intinya saat ini kami hanya fokus koordinasi dengan Kapolda Papua Barat, Kapolres Sorong Kota dan Lapas Sorong," ungkap Herman.
Herman enggan berkomentar jauh soal Labora Sitorus meskipun keberadaanya dipastikan masih di seputaran wilayah Sorong.
"Pokoknya dia nggak berada jauh dari Sorong lah, itu aja,” katanya singkat.
Herman juga membantah saat disinggung soal dugaan keterlibatan Jaksa dalam kaburnya polisi berpangkat Aiptu ini, mengingat status hukum Labora Sitorus masih menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Oo nggak, kalau sekarang kan kami harus melaksanakan eksekusi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Dan tidak ada anak buah saya (terlibat), jangan dikait-kaitkan lah dengan kaburnya dia. Itu hanya isu-isu miring saja, kami ini lagi sementara berjuang supaya ini bisa diselesaikan baik sehingga kita lebih kedepankan persuasif,"tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora dua tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.
Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.
Karena masa penahanan Labora akan berakhir pada 23 Oktober 2014 lalu, sehingga Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk dieksekusi.
Sayangnya pihak Lapas Sorong gagal mengeksekusi karena Labora tidak berada di Lapas sejak Maret 2014 dengan alasan sakit, tetapi hingga waktu eksekusi Labora tak juga muncul dan akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. (Lidya Salmah)