Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 05 Februari 2015 | 13:19 WIB
Penyuap Gubernur Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Gubernur Riau, Annas Maamun (berdiri), dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Terdakwa kasus suap revisisi alih fungsi hutan di Riau, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, dituntut empat setengah tahun pidana penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat thun enam bulan serta denda 150 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Kresno Antowibowo di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).

Menurut Jaksa, Gulat juga sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama dalam persidangan. Dia menyangkal keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.

"Terdakwa bahkan menyangkal keterangan Gubernur non aktif Riau, Annas Maamun yang mengatakan bahwa Gulat memberikan uang Rp2 miliar kepada dirinya," kata Jaksa Kresno.

Gulat didakwa menyuap Annas senilai Rp2 miliar untuk memuluskan alih fungsi kawaan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam usulan revisi alih fungsi, Annas melalui Surat Gubernur Riau mengajukan area tambahan milik Gulat di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan milik Gulat berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.

Untuk memuluskan alih fungsi itu, Gulat menyuap Annas. Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014m, di kediaman Annas di Perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor2, Cibubur, bersama barang bukti uang senilai Sin$ 156 ribu, Rp400 juta dan Rp60 juta.

Atas tindak pidana tersebut, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana untuk Gulat yakni lima tahun penjara.

Namun, Gulat mengaku hanya menjadi perantara suap bagi PT Dutapalma Nusantara.

Dutapalma menjanjikan akan memberikan uang pelicin bagi Annas senilai Rp8 miliar. Namun baru disetor Rp3 miliar. Gulat lantas membantu mencari pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gulat Manurung Disebut Jadi Perantara Suap ke Annas Maamun

Gulat Manurung Disebut Jadi Perantara Suap ke Annas Maamun

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 17:19 WIB

Kadisbun Riau: Hubungan Annas dan Gulat Seperti Ayah dan Anak

Kadisbun Riau: Hubungan Annas dan Gulat Seperti Ayah dan Anak

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 13:29 WIB

Kasus Annas Maamun, Sekda Provinsi Riau akan Diperiksa KPK

Kasus Annas Maamun, Sekda Provinsi Riau akan Diperiksa KPK

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 12:24 WIB

KPK Kembalikan Barang Bukti Annas Maamun

KPK Kembalikan Barang Bukti Annas Maamun

News | Rabu, 14 Januari 2015 | 18:18 WIB

Terkini

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB