KPK Kembali Tetapkan Jero Wacik sebagai Tersangka

Doddy Rosadi

Jum'at, 06 Februari 2015 | 21:00 WIB
KPK Kembali Tetapkan Jero Wacik sebagai Tersangka
Jero Wacik. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW (Jero Wacik) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di gedung KPK Jakarta, Jumat, (6/2/2015).

Kepada Jero dikenakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Jadi ada dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," tambah Priharsa.

Namun ia tidak menjelaskan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh Jero.

"Kalau ini terkait dengan penggunaan anggaran," tambah Priharsa.

Penyidikan ini menurut Priharsa berasal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya.

"Kasus sebelumnya masih tetap berjalan. Salah satu dasar pengembangannya adalah dari kasus sebelumnya dan ada tambahan info dari masyarakat," ungkap Priharsa.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kasus Gratifikasi ESDM, KPK Periksa Waryono Karno

Usut Kasus Gratifikasi ESDM, KPK Periksa Waryono Karno

News | Jum'at, 06 Februari 2015 | 12:04 WIB

KPK Periksa Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

KPK Periksa Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

News | Rabu, 04 Februari 2015 | 14:17 WIB

KPK Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Jero Wacik

KPK Periksa Lagi Tiga Saksi Kasus Jero Wacik

News | Jum'at, 21 November 2014 | 13:34 WIB

Jero Wacik Diperiksa KPK

Jero Wacik Diperiksa KPK

Foto | Kamis, 09 Oktober 2014 | 18:56 WIB

Lima Jam Diperiksa KPK, Jero Wacik Mengaku Jelaskan Semuanya

Lima Jam Diperiksa KPK, Jero Wacik Mengaku Jelaskan Semuanya

News | Kamis, 09 Oktober 2014 | 16:51 WIB

Terkini

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

AI Mulai Masuk Ruang Kelas, Guru Harus Ajarkan Siswa Cara Cek Fakta

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:28 WIB

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×