Tersangka sementara ditahan di markas Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 76-d Jo pasal 81 dan atau 76-e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Cabuli 15 Perempuan, Polisi Tangkap Dukun Gadungan
Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 05:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
19 April 2025 | 16:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI