Suara.com - Doni (58), seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai dukun dan titisan “Eyang Putri Kembang Dadar,” harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia menjadi tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun, berinisial SA.
Dengan dalih memiliki kemampuan ghaib dan bisa melakukan ritual "pembersihan" dari gangguan ilmu hitam, Doni memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
Ritual tersebut ternyata hanya kedok belaka—alih-alih menyembuhkan, Doni justru mencabuli korban hingga menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.
Kasus ini terbongkar setelah SA memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai sosok spiritual yang sakti dan mampu menyingkirkan energi negatif dari tubuh seseorang.
Namun di balik klaim mistis tersebut, tersimpan niat bejat yang akhirnya menjeratnya ke dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik-praktik perdukunan sering kali dijadikan kedok untuk tindakan kriminal yang merugikan, terutama terhadap perempuan yang tengah mengalami tekanan psikologis atau emosional.
Korban mengenal Doni melalui pacarnya.
Baca Juga: Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
Pelaku mengaku memiliki kemampuan untuk melindungi dari gangguan santet dan guna-guna, sehingga korban percaya dan mau mengikuti ritual yang ditawarkan.