Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara

Laban Laisila | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2015 | 23:36 WIB
Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara
Muhtar Ependy. [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa telah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan proses persidangan kasus Akil Mochtar.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam (12/2/2015).

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak remisi dan pelepasan terhadap Muhtar.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan bahwa Muhtar mempengaruhi Romi Herton (Wali Kota Palembang), Masyito (istri Romi), Srino (supir Muhtar Ependy), Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti yaitu karyawati BPD Kalbar caban Jakarta dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi Masyito, Romi Herton dan Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar," katanya.

Muhtar juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

News | Jum'at, 10 Oktober 2014 | 12:47 WIB

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

News | Rabu, 24 September 2014 | 11:24 WIB

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

News | Selasa, 02 September 2014 | 20:06 WIB

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

News | Selasa, 02 September 2014 | 11:38 WIB

Terkini

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB