Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 12 Februari 2015 | 23:36 WIB
Orang Dekat Akil Mochtar Dituntut 7 Tahun Penjara
Muhtar Ependy. [suara.com/Rengga Satria]

Suara.com - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Terdakwa telah mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan tidak benar dalam penyidikan dan proses persidangan kasus Akil Mochtar.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK Titto Jaelani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam (12/2/2015).

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak remisi dan pelepasan terhadap Muhtar.

Tuntutan itu berdasarkan pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Jaksa menjelaskan bahwa Muhtar mempengaruhi Romi Herton (Wali Kota Palembang), Masyito (istri Romi), Srino (supir Muhtar Ependy), Iwan Sutaryadi (Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Rika Fatmawati dan Risna Hasrlianti yaitu karyawati BPD Kalbar caban Jakarta dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan sebelumnya terdakwa telah mempunyai niat atau kehendak untuk mempengaruhi saksi Masyito, Romi Herton dan Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang atas nama M Akil Mochtar," katanya.

Muhtar juga sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

KPK Kembali Periksa Istri Muda Romi Herton

News | Jum'at, 10 Oktober 2014 | 12:47 WIB

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

Korupsi Pilkada Palembang, KPK Periksa Dua Ajudan Wali Kota

News | Rabu, 24 September 2014 | 11:24 WIB

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

Diperiksa 7 Jam, Liza Sako Mengaku Tak Kenal Muhtar Ependy

News | Selasa, 02 September 2014 | 20:06 WIB

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

Kasus Kesaksian Palsu Muhtar Ependy, Wayan Koster Diperiksa KPK

News | Selasa, 02 September 2014 | 11:38 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×