Risiko Bila BG Batal Dilantik Jokowi Versi Pengacara

Siswanto

Minggu, 15 Februari 2015 | 13:19 WIB
Risiko Bila BG Batal Dilantik Jokowi Versi Pengacara
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Besok, Senin (16/2/2015), diperkirakan akan menjadi babak baru dalam kemelut antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. Sidang praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka oleh KPK akan diumumkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengungkapkan sesuai dengan pernyataan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu bahwa terkait persoalan penundaan pelantikan Budi Gunawan karena penetapan tersangka oleh KPK, sejatinya menunggu hasil praperadilan.

"Hal ini akhirnya menimbulkan kesimpulan andaikan nantinya dikabulkan atau tidak dikabulkan gugatan tersebut sangat menentukan jadi atau tidaknya dilantik BG sebagai Kapolri," kata Bob kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).

Bob berharap apapun putusan hakim besok, Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena Budi telah memiliki hak konstitusi, mengingat ia sudah dipilih Presiden, lulus uji fit and proper test Komisi III, dan disetujui DPR.

"Sebagai pemimpin nomor satu negeri ini, selayaknya harus ada yang dipertahankan terkait kekuatan konstitusi yang berdasar pada falsafah Pancasila demi persatuan kesatuan bangsa bahwa hak konstitusional yang telah dimiliki oleh BG sesungguhnya apapun putusan praperadilan, Presiden melantik BG merupakan keniscayaan," kata Bob.

Ketika ditanya, apa implikasinya bila Budi Gunawan kalah di persidangan dan Jokowi tidak melantiknya? Bob mengatakan bila kliennya batal dilantik, maka akan terjadi suatu disfungsi konstitusi.

"Dan serta merta telah membunuh nilai-nilai demokrasi juga mengabaikan nilai konstitusi sebagaimana perundang-undangan khususnya landasan UUD 1945," kata Bob.

"Bilamana tetap dilantik, hal ini sesungguhnya tidak ada yang dirugikan karena dapat saja setelah dilantiknya BG, Presiden dapat mengambil langkah sebagai hak prerogratifnya demi kemslahatan bangsa," Bob menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Budi dan tim hukum menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

News | Sabtu, 14 Februari 2015 | 20:51 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×