Saksi ahli Budi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda mengatakan frasa tindakan lain tersebut bisa diartikan penggeledahan, memasuki rumah orang, penyitaan dan hal-hal lainnya yang merampas kebebasan seseorang.
"Frasa tindakan lain ini bisa diisi apa saja selama itu membatasi kebebasan, membatasi kemerdekaan, dan membatasi hak asasi manusia," kata Chaerul.
Penetapan tersangka yang membuat pelantikan sebagai Kapolri ditunda merupakan pembatasan kebebasan. Selain itu pelarang pergi ke luar negeri yang dilayangkan KPK juga dinilai sebagai membatasi kebebasan.
Hakim Sarpin pun menyempatkan diri berkonsultasi meminta pendapat pada saksi-saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Budi Gunawan maupun KPK. Sarpin meminta pendapat Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atamsasmita, dosen Hukum Universitas Indonesia Junaedi, dan Profesor Filsafat Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arif Sidharta.
Sarpin bertanya pada Romli mengenai aturan yang menyebutkan bahwa pengadilan dilarang menolak permohonan gugatan seorang warga dengan kewenangan lembaga praperadilan yang tidak menangani soal penetapan tersangka.
Romli menjawab bahwa pengadilan tidak bisa menolak permohonan perkara hanya karena tidak memiliki kewenangannya. "Tidak mungkinlah hanya karena berbenturan secara teknis pengadilan menolak. Jadi tidak bisa ditolak karena alasan di luar kewenangan," kata dia.
Namun Romli menyarankan untuk ke depannya bahwa permasalahan perkara sah tidaknya penetapan status tersangka ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perihal pengadilan yang dilarang menolak permohonan gugatan perkara, juga ditanggapi oleh Bernard. Menurutnya, hakim hanya tidak boleh menolak permohonan perkara, menolak mengadili, dan menolak memutuskan. Namun hakim tidak boleh mengabulkan permohonan gugatan yang tidak ada dasar hukumnya yang diatur undang-undang.
"Ketentuan itu hanya menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara. Jadi kalau ada perkara apa pun juga, dia harus terima kemudian diputuskan. Kalau (perkara tersebut) tidak ada dasar hukum atau tuntutannya, maka ditolak, kata Bernard.
Hakim Sarpin juga meminta pendapat pada Junaedi dan Bernard dengan pertanyaan yang sama. "Apabila saudara ditetapkan tersangka kasus suap, padahal saudara sama sekali tidak melakukannya. Apa yang saudara lakukan selaku ahli hukum?" kata hakim.
Bernard mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan melalui peradilan. "Saya akan terima (ditetapkan sebagai tersangka) dan menunggu pembuktiannya di peradilan," kata Bernard.
Junaedi pun menjawab hampir serupa dengan apa yang dilontarkan Bernard. "Ini terkait wewenang (sebuah lembaga hukum). Untuk mengujinya sudah masuk materil, seharusnya diuji (dibuktikan sah tidaknya) di peradilan," kata Junaedi.
Terlepas itu semua, keputusan hanya ada di tangan hakim Sarpin Rizaldi. Fakta dan pendapat ahli yang terungkap di persidangan yang menjadi rujukan bagi hakim untuk memutuskan pada sidang putusan Senin (16/2). Apakah mengabulkan gugatan Budi Gunawan, atau menolak. (Antara)