Sidang Praperadilan BG Campur Aduk Politik dan Hukum

Minggu, 15 Februari 2015 | 23:32 WIB
Sidang Praperadilan BG Campur Aduk Politik dan Hukum

Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai proses sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dicampuradukkan antara kepentingan politik dan hukum. Hasil sidang gugatan atas penetapan status tersangka oleh KPK tersebut, rencananya akan diumumkan besok, Senin (15/2/2015).

"Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa di sana ada pencampuradukan permasalahan politik dan hukum tata negara," kata Harifin dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Harifin mengatakan praperadilan merupakan sidang yang dilakukan dengan acara cepat dan paling lambat dalam tempo tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.

"Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana. Tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya," kata dia.

Dia menambahkan dalam sidang praperadilan ada lima pokok perkara yang dibahas, yakni membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.

"Jadi, hanya kelima ini. Ini adalah dalam rangka seseorang yang ditersangkakan melakukan sesuatu, kalau (dalam proses praperadilan ini) ditahan, itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka tidak ditahan berlarut-larut jika ada kesalahan," kata Harifin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI