ICW: Keputusan Jokowi Belum Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 19 Februari 2015 | 06:58 WIB
ICW: Keputusan Jokowi Belum Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK
Presiden memberikan keterangan pers tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK. (Antara)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai langkah Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai hal yang melegakan tetapi belum menggembirakan.

"ICW menilai meski lamban, langkah Presiden tersebut merupakan langkah kompromi untuk menjawab polemik yang terjadi. Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan," kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan.

Ade mengatakan langkah tersebut bisa dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sesuai dengan aspirasi rakyat.

Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah.

"Namun, keputusan Presiden juga belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap kelanjutan proses kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik, maupun pegawai KPK," katanya.

Ade menilai seluruh pimpinan dan juru bicara KPK yang dilaporkan ke kepolisian dengan sejumlah kasus, sebagai hal yang mengada-ada.

Apalagi, katanya, 21 penyidik KPK asal kepolisian juga mulai diancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata ilegal.

"Pada sisi lain muncul asumsi keputusan Presiden tentang penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pimpinan KPK, yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," katanya.

Ade mengatakan seharusnya Presiden memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan penyidik KPK.

Selain itu, Ade mengatakan Presiden dapat membentuk tim independen untuk menilai secara objektif, apakah proses kriminalisasi terhadap pimpinan KPK itu dinilai wajar atau tidak.

"Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar, sebaiknya segera hentikan proses penyidikan. Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim Delapan ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI