Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, merespon keluhan masyarakat di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, seputar keberadaan rumah potong hewan babi dan anjing yang dianggap meresahkan.
"Jika memang benar ada, setahu saya belum pernah ada izin RPH babi dan anjing di lokasi itu yang secara resmi dilayang kepada kami," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bekasi Habert Panjaitan di Bekasi, Jumat (20/2/2015).
Hal itu diungkapkannya menyikapi keresahan warga di sekitar lokasi RPH babi dan anjing di Jalan Merah Delima Raya, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Warga setempat mengaku resah daging-daging tersebut dioplos untuk dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional setempat serta dijual ke lapo-lapo di sekitarnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan keberadaan limbah hasil pemotongan mengingat RPH tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (Ipal) yang memadai.
Dikatakan Habert, pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan operasional RPH yang hingga kini sudah berjalan lebih dari empat tahun tersebut.
"Jika nanti memang tidak ada izinnya dan mengganggu lingkungan setempat, pasti kita akan tindak dan tempat usahanya kita minta tutup," katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan umat muslim yang tergabung dalam organisasi Front Pembela Islam mendatangi RPH tersebut untuk mengonfirmasi aktivitas pemotongan.
Badan Investigasi FPI Bekasi Raya Budi Santoso mengatakan ada sedikitnya 15 Kepala Keluarga (KK) yang terlibat dalam aktivitas RPH tersebut.
Pihaknya mendesak Wali Kota Bekasi untuk menutup RPH tersebut karena dianggap menyalahi aturan dan meresahkan.
"Jangan salahkan masyarakat kalau mereka bertindak, kalau tidak ada respon dari pemerintah," katanya. (Antara)