10 Hasil Rakernas Asosiasi Pemprov di Ambon

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 28 Februari 2015 | 16:00 WIB
10 Hasil Rakernas Asosiasi Pemprov di Ambon
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Mendagri Tjahjo Kumolo berfoto bersama para gubernur saat jeda pertemuan dengan APPSI di Istana Bogor. (ANTARA)

Suara.com - Rapat Kerna Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berakhir Sabtu (28/2) menghasilkan 10 rekomendasi. Nantinya itu akan disampaikan kepada pemerintah Pusat dan DPR RI.

"10 rekomendasi ini merupakan masukan seluruh gubernur yang tergabung dalam APPSI APPSI demi efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas UU No.2/2015 oleh DPR," kata Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, di Ambon, Sabtu (28/2/2015).

Rekomendasi yang dihasilkan yakni perlu ditegaskan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan itu diperlukan fasilitasi untuk peningkatan kapasitas dan wibawa Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Sehingga fungsi sebagai perpanjangan tangan pempus di Provinsi dapat lebih dioptimalkan.

Pemerintahan Pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Terutama berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, menimbulkan kebingungan. Bahkan berimplikasi pada pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perlu penegasan kembali kewenangan Daerah di dalam administrasi pertanahan. Terutama melalui tugas pembantuan. Sehingga memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah seperti disebutkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian, pemerintah nasional dapat berkonsentrasi dalam pembuatan norma, standar, prosedur, supervisi dan fasilitasi.

Rekomendasi lainnya yakni segera dikeluarkan kebijakan Land Reform yang mengatur secara tegas pengguguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu lima tahun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Perlu pengaturan mengenai biaya operasional Gubernur yang tidak terikat dengan besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal ini perlu segera dilakukan karena praktek selama ini menunjukkan provinsi memiliki PAD relatif kecil, Gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu pemerintah pusat perlu membantu daerah dimaksud. Sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum," ujar Syahrul Yasin Limpo.

Peserta APPSI juga memandang perlu diselenggarakan forum dialog reguler antara Gubernur dengan Presiden atau yang mewakili dalam masa dua tahun pertama pelaksanaan U Nomor 2 Tahun 2015. Terutama mengenai topik permasalahan yang dianggap penting sebelum diimplementasikan.

Kawasan Perbatasan Rakernas tersebut juga mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara. Karena mengingat Pemerintah Pusat memiliki penuh atas seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara.

"Karena itu, menurut para Gubenur perlu dilakukan pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan negara," ujar Syahrul Yasin Limpo.

Begitu pun menyangkut provinsi berciri kepulauan perlu ditegaskan arah kebijakan yang memandang daerah dimaksud sebagai satu sistem pulau-pulau. Dengan arah kebijakan tersebut maka pengaturan mengenai provinsi berciri kepulauan harus disesuaikan dengan ciri kepulauannya.

APPSI sepakat dan mendukung penuh pendapat Ketua BPK RI tentang pengembalian atas kerugian keuangan negara dalam temuan pemeriksaan BPK sebelum batas 60 hari sejak ditetapkannya temuan tersebut.

Berdasarkan pandangan tersebut, APPSI menyarankan kepada Presiden agar memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan hal ini sebagai objek pemeriksaan. APPSI juga sepakat dengan pandangan Menteri Dalam Negeri bahwa wewenang untuk menetapkan pelaksana tugas bagi kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya telaha berakhir, sepenuhnya berada pada Gubernur. Untuk maksud itu Mendagri disarankan untuk menetapkan kewenangan ini dengan suatu Keputusan Menteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Presiden Jokowi Dijadwalkan Kumpulkan Bupati dan Wali Kota

Presiden Jokowi Dijadwalkan Kumpulkan Bupati dan Wali Kota

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 06:56 WIB

Dipaksa Pemerintah Turunkan Harga, Ini Jawaban Pedagang Pasar

Dipaksa Pemerintah Turunkan Harga, Ini Jawaban Pedagang Pasar

Bisnis | Rabu, 21 Januari 2015 | 14:17 WIB

Menguak Modus Kepala Daerah Menutupi Gratifikasi

Menguak Modus Kepala Daerah Menutupi Gratifikasi

News | Rabu, 31 Desember 2014 | 16:12 WIB

Jika Tak Mampu Usut Rekening Gendut, Jaksa Agung Diganti Saja

Jika Tak Mampu Usut Rekening Gendut, Jaksa Agung Diganti Saja

News | Minggu, 21 Desember 2014 | 17:59 WIB

ICW Desak Kejagung Ungkap Pejabat Pemilik Rekening Gendut

ICW Desak Kejagung Ungkap Pejabat Pemilik Rekening Gendut

News | Minggu, 21 Desember 2014 | 16:06 WIB

Telusuri Asal-usul Hartanya, KPK Siap Panggil Foke

Telusuri Asal-usul Hartanya, KPK Siap Panggil Foke

News | Jum'at, 19 Desember 2014 | 21:01 WIB

Fahri Sebut Kejagung Cuma Ikut Euforia Pemberantasan Korupsi

Fahri Sebut Kejagung Cuma Ikut Euforia Pemberantasan Korupsi

News | Jum'at, 19 Desember 2014 | 20:40 WIB

Anggota DPR : Pelantikan Kepala Daerah di Istana Boros

Anggota DPR : Pelantikan Kepala Daerah di Istana Boros

News | Jum'at, 19 Desember 2014 | 12:15 WIB

JK: Nanti Semua Gubernur Akan Dilantik di Istana

JK: Nanti Semua Gubernur Akan Dilantik di Istana

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 20:03 WIB

JK Minta Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Nikah Secara Mewah

JK Minta Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Nikah Secara Mewah

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 18:00 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB