Upah Layak Menjadi Cerita Kelam PRT

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 02 Maret 2015 | 13:00 WIB
Upah Layak Menjadi Cerita Kelam PRT
PRT berkumpul untuk mendapatkan pendidikan seputar pekerjaan rumah tangga. [Dok. JALA PRT]

Suara.com - Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan 4 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sebagian dari mereka hidup dalam tekanan, mendapat kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan majikan. Koordinantor LSM Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menjelaskan dari hasil survei terdapat sekitar 8 juta PRT yang hidup tidak layak.

"Mereka bekerja tidak ada standar upah, tak ada libur mingguan, bekerja tak berbatas. Meski majikan bilang dia bisa istirahat, nggak gitu ternyata. Mereka itu berasumsi, kerja itu harus terus-terusan. PRT tidak bisa bergerak bebas, tidak ada jaminan sosial, tidak ada cuci, tidak ada hak untuk mereka bebas berkomunikasi, dan mereka tidak diperbolehkan berorganiasi. Kalau melawan, akan diancam dan sebagainya," papar Lita saat ditemui suara.com pekan lalu.

"Untuk PRT dengan kerja full time atau menginap di rumah, banyak yang hanya dibayar Rp 700 ribu sebulan dengan pekerjaan A sampai Z," jelas dia.

Selama ini, kata Lita, PRT dalam posisi yang lemah dalam bernegosiasi menentukan upah dan jenis pekerjaan. Terlebih kekuatan majikan akan dominan, ditambah kebanyakan PRT tidak mengenyam pendidikan tinggi.

Sebagian besar PRT merupakan lulusan SMP dan SD. Akibatnya banyak kasus yang menempatkan PRT di posisi yang tidak bisa membela diri saat berhadapan dengan majikan.

Sepanjang tahun 2014, JALA PRT mencatat ada lebih dari 408 kasus kekerasan terhadap PRT. Sementara dua tahun sebelumnya, tahun 2011-2012 terjadi 273 kasus dan 2012-2013 ada 653 kasus kekerasan. Sebanyak 90 persen kasus terjadi akibat kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia. Pelakunya majikan dan agen penyalur PRT.

Kasus kekerasan terhadap PRT terbaru terjadi pekan lalu. Seorang Baby Sitter bernama Riska Yulianti mengaku tidak diperbolehkan keluar tempat penampungan yayasan penyalur pekerja rumah tangga (PRT), Dia disekap bersama 29 temannya dan tidak mendapatkan makanan yang layak.

PRT Belum Terlindungi

Lita menegaskan sampai saat ini pemerintah belum melindungi PRT, meski Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri no. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang salah satu butirnya mengatur batasan usia PRT minimal 18 tahun. Namun Permen yang berisi 30 pasal itu, dinilai Lita, justru melanggengkan "perbudakan".

Alasannya Permen tersebut tidak secara tegas menentukan upah layak bagi PRT. Permen juga tidak mengharuskan adanya perjanjian kerja. Selain itu, tidak ada kewajiban majikan memerikan jaminan sosial, pengaturan hak waktu bekerja sampa cuti.

"Semua itu diatur majikan bersama PRT. Sementara posisi tawar PRT ini kan lemah. Permenaker itu justru memasukkan praktik-praktik yang tidak adil. Kalau Hanif bilang, perlindungan PRT dan negara hadir, itu bohong besar," ujarnya dengan nada tinggi.

Seharusnya, Negara meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang PRT untuk dibahas dalam program legislasi nasional di DPR 2015-2019. RUU itu diajukan 11 tahun lalu. Padahal dalam klausul RUU itu membahas soal nilai upah layak PRT dan sistem perlindungannya.

Upah layak PRT sebenarnya harus sama dengan upah minimum regional atau disamakan dengan buruh. Hanya saja jika itu terlalu berat, minimal 75 persen dari UMR.

"Misal UMR DKI Jakarta Rp 2,7 juta, jadi upah PRT setidaknya Rp 2 juta," kata dia.

Mekanisme perlindungan PRT telah diatur dalam RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Seorang PRT nantinya wajib dilindungi kelurahan. Sebab majikan dan PRT akan mempunyai perjanjian resmi dalam menentukan upah. Jika tidak dibayar sesuai perjanjian, akan dikenakan hukuman.

"Kalau majikan menyiksa, itu mudah diketahui. Karena semua data dipegang pihak kelurahan, dinas tenaga kerja kota/provinsi, sampai kementerian," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:38 WIB

Dua Dekade Menagih Perlindungan: Siapa Tanggung Jawab Mandeknya RUU PPRT?

Dua Dekade Menagih Perlindungan: Siapa Tanggung Jawab Mandeknya RUU PPRT?

Your Say | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:30 WIB

RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan

RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:52 WIB

Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!

Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!

News | Sabtu, 27 September 2025 | 08:01 WIB

Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi

Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:28 WIB

Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?

Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 20:37 WIB

Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI

Monopoli dan Potongan Gaji: Ironi Pekerja Migran Perempuan di Bawah Bayang-bayang UU PPMI

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 18:38 WIB

Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan

Periode Kedua Puan Maharani, Film Mengejar Mbak Puan Masih Relevan

Your Say | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:40 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB