Suara.com - Jaksa distrik di North Carolina, Amerika Serikat pada Senin (2/3/3015) mengatakan akan menuntut Craig Stephen Hicks - lelaki 46 tahun yang membunuh tiga warga muslim di Chapel Hill - dengan hukuman mati.
Pemerintah AS sebelumnya mengatakan bahwa Hicks membunuh Deah Shaddy Barakat, istrinya Mohammad Abu-Salha, dan adiknya Razan Mohammad Abu-Salha di kampus Chapel Hill, Universitas North Carolina pada 10 Februari lalu.
Kantor jaksa Durham County, North Carolina pada 25 Februari kemarin mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menuntut Hicks dengan hukuman mati, tetapi diterima atau tidaknya permohonan itu akan diputuskan pengadilan AS dalam sidang yang digelar 6 April mendatang.
Kepolisian Chapel Hill mengatakan bahwa pembunuhan itu dipicu oleh cekcok soal tempat parkir, tetapi keluarga ketiga korban menegaskan bahwa Hicks membunuh karena dipantik masalah agama.
Polisi setempat belakangan mengatakan akan menyelidiki apakah faktor agama dan etnis termasuk dalam hal yang memotivasi Hicks melakukan kejahatannya. Adapun kepolisian federal AS (FBI) juga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus tersebut.
Negara bagian North Carolina sejak 2006 belum menggelar eksekusi hukuman mati sejak 2006. Di negara bagian itu sendiri ada sekitar 162 terpidana mati, tiga di antaranya divonis pada 2014 silam. (The Guardian)