Suara.com - Polri berjanji tidak akan mengintervensi penanganan perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah mendapat limpahan dari KPK.
"KPK kemudian melimpahkan ke Kejagung dan Polri menghormati itu. Kami tak akan intervensi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, di PTIK Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Seperti diketahui, salah satu pertimbangan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima gugatan Budi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), ialah kasus Budi bukan wewenang KPK. Status tersangka Budi dicabut dan upaya KPK kasasi pun tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Itu sebabnya, KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejagung karena KPK tidak mengenal istilah menghentikan penyidikan terhadap suatu perkara.
Rikwanto juga membantah isu bahwa pelimpahan kasus Budi ke Kejagung sebagai alat tawar untuk kasus dua komisioner KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Untuk proses hukum AS dan BW itu berbeda. Kami tidak jadikan sebagai alat tawar. Bila nanti Kejagung mendeponering, itu adalah kebijakan lain," imbuhnya.
Rikwanto menegaskan kasus Samad dan Bambang tetap akan dilanjutkan. Untuk kasus AS sekarang masih dalam proses penyidikan, sedangkan untuk kasus Bambang dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejagung.
"Kasus BW dan AS tetap dilanjutkan," katanya.
Rikwanto menambahkan Kejagung akan menyelidiki kasus dugaan gratifikasi dan suap yang diterima Budi dari awal lagi.
"Statusnya bukan tersangka lagi. Ini mulai dari awal lagi, Kejagung melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi," katanya.
Kemarin, Senin (2/2/2014), berlangsung pertemuan antara Jampidsus Widyo Pramono, Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan Direktur Penindakan KPK Warih Sadono. Pertemuan itu membahas persoalan teknis tindaklanjut penyerahan kasus Budi Gunawan ke Kejagung.