Suara.com - Polresta Bekasi, Jawa Barat (Jabar), terus berupaya menekan tindak kejahatan pencurian dan pembegalan kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat. Salah satu upayanya adalah dengan cara memberantas sejumlah penadah hasil barang curian.
"Kemungkinan sindikat penadah ada di daerah Karawang, mengingat selama ini pelaku pencurian kendaraan bermotor dan begal menjual hasil kejahatan mereka di Karawang," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bekasi, Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, di Bekasi, Selasa (3/3/2015).
Menurut Wirdhanto, upaya pemberantasan pembegalan itu dilakukan dengan cara koordinasi bersama dengan kepolisian dari sektor lain, termasuk di wilayah hukum Karawang.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku pembegalan sejauh ini, setiap kendaraan bermotor hasil curian biasanya dijual antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit kepada penadah untuk jenis motor bebek. Murahnya harga motor tersebut dikarenakan tidak disertai dengan surat resmi kepemilikan kendaraan dari instansi berwenang.
Wirdhanto mengatakan, biasanya para penadah telah bekerja sama dengan kelompok pelaku begal atau pencuri, dalam melakukan pemasaran barang hasil curian tersebut.
"Bila dari hasil pengungkapan kasus dan kami mendapat informasi bahwa ada penadah di sana, kami akan langsung tangkap mereka. Tentunya setelah berkoordinasi dengan Polres Karawang," katanya lagi.
Menurut Wirdhanto pula, permintaan sepeda motor ilegal di wilayah Karawang diketahui cukup tinggi, sehingga bisnis penadah barang curian pun terus bermunculan di sana.
"Mereka yang terdesak ingin memiliki sepeda motor, cenderung akan mencari motor yang murah dengan membelinya kepada para penadah," katanya lagi. [Antara]