Suara.com - Meski Kapolri Badrodin Haiti sudah berjanji akan menghentikan pengusutan kasus tiga pimpinan KPK, namun Bareskrim Polri rupanya tetap tidak terpengaruh mengusut kasus Pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Kali ini penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang rekan BW yang sama-sama menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Mabes Polri Kombes Polisi Rikwanto, Selasa (3/3/2015), mengungkapkan rekan BW yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di Jawa Tengah.
"Iya, sekarang lagi dibawa ke Bareskrim. Dia ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, tersangka baru ini adalah rekanan BW saat menjadi tim kuasa hukum Ujang Iskandar Bupati Kotawaringin Barat saat bersengketa di MK pada 2010. Namun Rikwanto belum mau menjelaskan siapa nama atau inisial rekan Bambang Widjajanto tersebut.
"Dia tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Kotawaringin Barat di MK," ujarnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 lalu.
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Belakangan dia dikenakan pasal tambahan, yakni 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.