Suara.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait perubahan sistem pembayaran online, atau payment gateway, dalam fasilitas pelayanan publik saat menjabat sebagai menteri.
"Saya dipanggil terkait dengan klarifikasi mengenai payment gateway, hal ini berkaitan dengan pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi pelayanan publik yang dianggap bisa mengatasi keluhan masyarakat, seperti kelambanan pelayanan (pembuatan) paspor. Payment gateway ini dinilai kurang serasi dengan kementerian," kata Amir usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan kali ini menyangkut mantan Wakil Menteri Denny Indrayana yang kerap bersuara keras dalam kasus Komjen Polisi Budi Gunawan.
"Saya disurat panggilan tidak disebut Denny," ujarnya.
Politisi partai Demokrat diperiksa sekitar dua jam lebih. Dia keluar dari Bareskrim pukul 18.00 Wib.
Dalam pemeriksaan singkat itu, Amir mengaku memberikan keterangan tentang apa yang dia ketahui dalam kasus tersebut.
"Saya menjelaskan apa adanya. Saya tidak memberikan keterangan menyasar kepada siapa-siapa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kasus dugaan korupsi di Kemkum HAM itu dilaporkan oleh pelapor Syamsul Rizal pada 10 Februari lalu. Pengaduan yang menyebut Denny Indrayana itu diduga merugikan negara sebesar Rp32 Miliar.
"Sedang dalam penyelidikan. Informasi sedang kami dalami," kata Rikwanto.