5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

Ruben Setiawan

Kamis, 05 Maret 2015 | 10:52 WIB
5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati
Ilustrasi hukuman mati dengan regu tembak. (Shutterstock)

Suara.com - Dua terpidana mati kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, menuju Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, hari Rabu (4/3/2015). Keduanya akan dieksekusi mati oleh sejumlah terpidana mati lainnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo enggan memberikan informasi terkait kapan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Ia pun membantah kabar yang mengatakan bahwa hukuman mati dilaksanakan tiga hari setelah para terpidana mati masuk ruang isolasi Lapas Nusakambangan.

Para terpidana mati akan dihabisi oleh regu tembak. Satu terpidana mati akan dieksekusi oleh satu regu tembak yang beranggotakan tiga belas petugas.

Eksekusi mati dengan regu tembak juga dilakukan di beberapa negara di dunia. Ada beberapa hal yang mungkin belum Anda ketahui tentang eksekusi mati dengan regu tembak. Berikut adalah lima diantaranya.

1. Sejak kapan eksekusi mati dengan cara ini dilakukan?

Awalnya, eksekusi mati dilakukan hanya di kalangan militer dan di masa perang. Pada sekitar tahun 288 Sebelum Masehi (SM), sebelum ada senjata api, tentara Romawi memanfaatkan panah atau tombak. Beberapa abad sebelumnya, atau sekitar tahun 869 SM, bangsa Viking juga menggunakan metode serupa.

Di masa lalu, eksekusi mati dengan regu tembak diberikan oleh pengadilan militer bagi para desertir, mata-mata musuh, pembunuh, pemberontak, dan pengkhianat. Para penembak adalah rekan-rekan si terpidana dalam kesatuan militer. Si terpidana akan berdiri bertatap muka dengan deretan penembak sebagai simbol bahwa solidaritas berada di atas segala-galanya dalam sebuah kesatuan militer.

2. Peluru apa yang digunakan para penembak?

Sebuah regu tembak biasanya terdiri atas empat orang atau lebih. Namun, tidak semua senapan diisi dengan peluru berproyektil. Sebaliknya, beberapa penembak dibekali dengan senapan berisi peluru hampa alias peluru yang berisi mesiu namun tidak memiliki proyektil. Peluru hampa hanya menimbulkan suara ledakan, namun tidak melontarkan proyektil ke arah target.

Uniknya, tidak seorang penembak pun yang diberitahu apakah senapan mereka berisi peluru hampa atau peluru berproyektil. Hal ini dilakukan agar semua penembak merasa berbagi beban tanggung jawab yang sama atas eksekusi mati yang mereka lakukan. Sehingga, tidak ada satu anggota yang merasa lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan anggota lainnya atas kematian si terpidana. Maka, tidak ada seorang penembak pun yang tahu apakah moncong senapan mereka melontarkan proyektil yang menewaskan si terpidana mati.

3. Mengapa semua anggota regu tembak diminta menembak bersamaan?

Seluruh anggota regu tembak diperintahkan untuk menembak bersama-sama mengikuti aba-aba yang diberikan komandan mereka. Hal ini dilakukan agar eksekusi berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan kekacauan. Selain itu, ini juga dilakukan agar tidak ada yang mengetahui penembak mana yang melontarkan peluru berproyektil dari senapannya dan penembak mana yang hanya menembakkan peluru hampa.

4. Bagian tubuh mana yang dijadikan sasaran tembak?

Untuk mencegah kerusakan pada bagian kepala akibat luka tembak, maka pada umumnya sasaran tembak adalah jantung dari si terpidana mati. Terkadang, di bagian yang disasar dipasangi kertas target, untuk memudahkan para penembak.

Sang terpidana mati biasanya diminta berdiri atau duduk dengan mata dan kepala tertutup. Namun, dalam beberapa kasus, ada terpidana yang meminta dibiarkan menatap para penembaknya saat eksekusi berlangsung.

5. Kapan eksekusi mati dilakukan?

Di Indonesia, eksekusi dengan regu tembak biasanya dilaksanakan pada pukul 00.00 tengah malam. Sementara, tradisi di beberapa negara lain, eksekusi dilakukan pada saat fajar menyingsing, atau ketika matahari terbit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?

Liks | Senin, 25 Mei 2026 | 22:02 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati

News | Rabu, 29 April 2026 | 18:36 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:51 WIB

Terkini

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07 WIB

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang

Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:06 WIB

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:00 WIB

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:59 WIB

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper

Surakarta | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:58 WIB

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:57 WIB

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:56 WIB

×