Tawari Barter Terpidana, Hikmahanto: Australia Bodohi Indonesia

Siswanto | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2015 | 14:15 WIB
Tawari Barter Terpidana, Hikmahanto: Australia Bodohi Indonesia
Hikmahanto Juwono. (suara.com/Laban Laisila)

Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop menawarkan kepada Menlu Retno Marsudi bahwa Australia bersedia menukarkan tiga WNI yang ditahan di Australia dengan dipindahkannya Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Australia.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai tawaran Pemerintah Australia sangat janggal dalam hukum internasional dan cenderung membodohi pemerintah Indonesia bila menerima tawaran tersebut. Ada tiga alasan yang dikemukakan Hikmahanto dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada suara.com, Kamis (5/3/2015).

Pertama, pertukaran tahanan atau tawanan (exchange of prisoners) hanya dikenal ketika dua negara berperang dan masing-masing menawan tentara yang tertangkap.

"Indonesia dengan Australia jelas tidak dalam situasi perang. Tahanan yang adapun bukan ditangkap karena situasi perang melainkan karena melakukan kejahatan baik di Indonesia maupun Australia," kata Hikmahanto.

Kedua, kata Hikmahanto, bila yang dimaksud oleh Julia Bishop adalah pemindahan terpidana (transfer of sentenced person), maka antara Indonesia dan Australia belum ada perjanjian pemindahan terpidana.

"Apalagi di Indonesia belum ada Undang-undang yang mengtur tentang Pemindahan Terpidana. Padahal UU ini perlu ada sebelum adanya Perjanjian Pemindahan Terpidana," katanya.

Ketiga, kata Hikmahanto, kalaupun ada perjanjian pemindahan terpidana, maka ini tidak berlaku bagi terpidana mati.

"Oleh karenanya tawaran yang disampaikan oleh Menlu Bishop harus ditolak oleh pemerintah Indonesia," kata dia.

Hikmahanto mengatakan pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Australia melakukan penghukuman terhadap WNI yang melakukan kejahatan di sana. Harapan Indonesia, kata dia, pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia yang melakukan penghukuman terhadap WN Australia yang melakukan kejahatan di Indonesia.

"Pemerintah Australia dalam upaya menyelamatkan nyawa warganya dari pelaksanaan hukuman mati seharusnya paham bahwa di Indonesia banyak orang cerdas yang tidak dapat dikelabui dengan cara-cara yang tidak dikenal dalam doktrin hukum," kata dia.

Pemerintah Australia tidak seharusnya merendahkan kemampuan dan nalar hukum bangsa Indonesia, kata Hikmahanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 14:05 WIB

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 10:52 WIB

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 09:55 WIB

Terkini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB