Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Siswanto

Kamis, 05 Maret 2015 | 14:05 WIB
Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan untuk mengembalikan tiga warga Indonesia yang sekarang menjadi terpidana kasus narkoba di Australia untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Pengamat hukum internasional Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Djawahir Tantowi, mengatakan upaya Australia tersebut tidak akan berhasil mempengaruhi Indonesia.

"Tidak (tidak ada kompromi). Karena ini menyangkut kedaulatan dan resiko Indonesia dengan ancaman kejahatan narkotik. Situasi di Indonesia harus katakan perang terhadap kejahatan narkotik," kata Djawahir  kepada suara.com, Kamis (5/3/3015).

Djawair mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan hukum, maka tataran diplomatik, termasuk tawaran ekstradisi, sulit untuk diterima.

"Apa sebabnnya? tawaran ekstradisi itu tidak mudah kita pertimbangkan sebagai bangsa yang menyepakati hukuman mati, karena Indonesia di dalam hukum positif mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati itu. Apakah itu di dalam UU pidana, UU pidana terorisme, UU pidana kejahatan narkotik, secara pasti sudah diatur. Karena itu , mereka yang berhadapan dengan hukuman mati, sudah miliki kepastian hukum. Nah, ketika sudah ada kepastian hukum, tidak ada lagi peluang," kata Djawahir.

Djawahir  mengatakan tawaran ekstradisi yang ditawarkan Australia menjadi kurang relevan, mengingat bobot kejahatan terpidana bisa jadi beda-beda, apalagi dihadapkan pada tingkat kejahatan luar biasa seperti pada kasus terpidana mati narkotika.

"Dalam konteks ini, Indonesia melihat, itu termasuk wilayah yang oleh hukum nasional sebagai kejahatan yang memerlukan hukuman yang sangat berat," katanya.

Dalam konteks HAM, kata Djawahir, tidak seluruh kejahatan diancam hukuman mati. Dengan kata lain, hanya kejahatan luar biasa atau yang tidak dapat dimaafkan yang dikenakan hukuman tersebut.

Menurut Djawair pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana warga negara Australia tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.

"Hubungan diplompatik adalah hubungan kedua negara dalam konteks kerja sama, budaya, teknolog, aspek berkaitan dengan alih teknologi dan sebagainya. Oleh sebab itu, bisa saja dalam konteks negara, negara melindungi warganya di luar negeri. Oleh karena itu, Australia, Brasil, Prancis, yang warganya kena hukuman mati bisa saja ajukan permohonan, tetapi permohonan itu tidak ada kaitan dengan urusan hubungan diplomatik," kata Djawahir.

Tapi, kata Djawahir, bisa saja ada pengaruh, tetapi tidak relevan, seperti respons Brasil beberapa waktu yang lalu.

"Tapi cara respons Brasil dalam konteks penegakan hukum, sesungguhnya tidak relevan dikaitkan dengan Konvensi Wina terkait hubungan diplomatik. Sebab masalah hukum adalah keduulatan internal negara. Dalam konteks ini, kedaulatan hukum, sekali lagi tidak dapat negara intervensi," katanya.

Kendati demikian, hubungan diplomatik harus tetap dipelihara karena menyangkut kerja sama. Jadi, katanya, Indonesia tetap harus memberikan sikap hormat kepada negara-negara yang mengajukan permohonan keringanan untuk warga yang terjerat hukum.

"Tetap bersikap hormat. Permohonan mereka kita jawab sebagaimana faktanya di Indonesia. Kita perlihatkan kepada negara sahabat bahwa kita jalankan hukum dengan benar dan ketat. Kejahatan narkotika mendapatkan hukuman berat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 10:52 WIB

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 09:55 WIB

Sudah di LP Nusakambangan, Eksekusi Mati Terpidana Belum Jelas

Sudah di LP Nusakambangan, Eksekusi Mati Terpidana Belum Jelas

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 19:50 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×