Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati

Siswanto

Kamis, 05 Maret 2015 | 14:05 WIB
Tawaran "Barter" Terpidana Australia Tak Pengaruhi Eksekusi Mati
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan untuk mengembalikan tiga warga Indonesia yang sekarang menjadi terpidana kasus narkoba di Australia untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi mati terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Pengamat hukum internasional Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Djawahir Tantowi, mengatakan upaya Australia tersebut tidak akan berhasil mempengaruhi Indonesia.

"Tidak (tidak ada kompromi). Karena ini menyangkut kedaulatan dan resiko Indonesia dengan ancaman kejahatan narkotik. Situasi di Indonesia harus katakan perang terhadap kejahatan narkotik," kata Djawahir  kepada suara.com, Kamis (5/3/3015).

Djawair mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki kedaulatan hukum, maka tataran diplomatik, termasuk tawaran ekstradisi, sulit untuk diterima.

"Apa sebabnnya? tawaran ekstradisi itu tidak mudah kita pertimbangkan sebagai bangsa yang menyepakati hukuman mati, karena Indonesia di dalam hukum positif mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati itu. Apakah itu di dalam UU pidana, UU pidana terorisme, UU pidana kejahatan narkotik, secara pasti sudah diatur. Karena itu , mereka yang berhadapan dengan hukuman mati, sudah miliki kepastian hukum. Nah, ketika sudah ada kepastian hukum, tidak ada lagi peluang," kata Djawahir.

Djawahir  mengatakan tawaran ekstradisi yang ditawarkan Australia menjadi kurang relevan, mengingat bobot kejahatan terpidana bisa jadi beda-beda, apalagi dihadapkan pada tingkat kejahatan luar biasa seperti pada kasus terpidana mati narkotika.

"Dalam konteks ini, Indonesia melihat, itu termasuk wilayah yang oleh hukum nasional sebagai kejahatan yang memerlukan hukuman yang sangat berat," katanya.

Dalam konteks HAM, kata Djawahir, tidak seluruh kejahatan diancam hukuman mati. Dengan kata lain, hanya kejahatan luar biasa atau yang tidak dapat dimaafkan yang dikenakan hukuman tersebut.

Menurut Djawair pelaksanaan hukuman mati terhadap dua terpidana warga negara Australia tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara.

"Hubungan diplompatik adalah hubungan kedua negara dalam konteks kerja sama, budaya, teknolog, aspek berkaitan dengan alih teknologi dan sebagainya. Oleh sebab itu, bisa saja dalam konteks negara, negara melindungi warganya di luar negeri. Oleh karena itu, Australia, Brasil, Prancis, yang warganya kena hukuman mati bisa saja ajukan permohonan, tetapi permohonan itu tidak ada kaitan dengan urusan hubungan diplomatik," kata Djawahir.

Tapi, kata Djawahir, bisa saja ada pengaruh, tetapi tidak relevan, seperti respons Brasil beberapa waktu yang lalu.

"Tapi cara respons Brasil dalam konteks penegakan hukum, sesungguhnya tidak relevan dikaitkan dengan Konvensi Wina terkait hubungan diplomatik. Sebab masalah hukum adalah keduulatan internal negara. Dalam konteks ini, kedaulatan hukum, sekali lagi tidak dapat negara intervensi," katanya.

Kendati demikian, hubungan diplomatik harus tetap dipelihara karena menyangkut kerja sama. Jadi, katanya, Indonesia tetap harus memberikan sikap hormat kepada negara-negara yang mengajukan permohonan keringanan untuk warga yang terjerat hukum.

"Tetap bersikap hormat. Permohonan mereka kita jawab sebagaimana faktanya di Indonesia. Kita perlihatkan kepada negara sahabat bahwa kita jalankan hukum dengan benar dan ketat. Kejahatan narkotika mendapatkan hukuman berat," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

5 Hal yang Belum Anda Tahu Soal Hukuman Tembak Mati

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 10:52 WIB

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

Keluarga Kunjungi Terpidana Mati di Nusakambangan

News | Kamis, 05 Maret 2015 | 09:55 WIB

Sudah di LP Nusakambangan, Eksekusi Mati Terpidana Belum Jelas

Sudah di LP Nusakambangan, Eksekusi Mati Terpidana Belum Jelas

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 19:50 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×