Lulung Sebut Ahok Lakukan Pencitraan Hukum

Sabtu, 07 Maret 2015 | 11:53 WIB
Lulung Sebut Ahok Lakukan Pencitraan Hukum
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Konflik yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan DPRD DKI Jakarta terkait APBD DKI 2015 masih belum menemukan titik temu. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencoba melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung mengatakan apa yang dilakukan Ahok saat ini merupakan pencitraan di ranah hukum jilid II.

"Pejabat publik yang membuat pencitraan di ranah hukum, katakanlah Gubernur DKI Jakarta (Ahok). Ini pencitraan jilid II," ujar Lulung dalam diskusi bertema "Deadlock Ahok" di Double Tree, Jalan Pegangsaan Timur No.17 Cikini, Sabtu (7/3/2015).

Pertama, kata Lulung, saat Ahok mempermasalahkan perancangan undang-undang yang mengatur mengenai Pilkada langsung, lalu dia memilih hengkang dari Partai Gerindra karena alasan memiliki sikap politik berbeda. Padahal partai ini yang mengusungnya sebagai Wagub DKI pada Pilgub DKI 2012 itu.

"Dulu dia keluar (dari Partai Gerindra), itu juga pencitraan hukum. Hari ini dia membuat pencitran kembali bahwa dia menabrak Undang-Undang proses dari pada hasil APBD," katanya.

"Pertama persoalan hukum, dua persoalan cacat administratif dan yang ketiga persoalan politik," lanjut Lulung.

Kisruh Ahok dan DPRD dipicu oleh temuan dugaan adanya dana siluman di APBD 2015 dengan senilai Rp12,1 triliun. Ahok telah melaporkan temuan mengejutkan di APBD 2015 dan temuan di APBD tahun 2014 ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ahok dinilai menerabas aturan karena tak mengajukan draf yang telah disahkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri, tapi malah mengirimkan draf rancangan APBD versi pemerintah dengan sistem e-budgeting ke kementerian.

DPRD beranggapan format tersebut melanggar prosedur karena berbeda dengan yang disahkan dalam rapat paripurna dewan pada 27 Januari 2015. Ujungnya, dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki perbedaan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI