TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina

Laban Laisila

Rabu, 11 Maret 2015 | 19:37 WIB
TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). [Antara/Immanuel Antonius]

Suara.com - TNI AL menenggelamkan tiga kapal motor milik Filipina di Pulau Raam, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3/2015).

Sebelumnya ketiga kapal motor ditangkap oleh KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari 2015 silam dalam sebuah patroli keamanan laut oleh pihak TNI AL.

Kapal ikan dengan modus berbendera Indonesia diamankan saat menangkap ikan di Pulau Fani, sebelah timur pulau Asia yang berbatasan langsung dengan Negara Palau.

Ketiga kapal tersebut sengaja dinamakan dengan bahasa Indonesia untuk mengelabui petugas, yakni KM Rajah Mujur-01 dengan Tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan Tonase kotor 46 GT dan KM Tri Rezeki-09 dengan Tonase kotor 50 GT.

"Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksamana Muda TNI Darwanto, usai penenggelaman tiga kapal yang dilakukan diatas KRI Phiton.

Menurut Darwanto, pemusnahan tiga kapal Filipina dengan cara ditenggelamkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015.

"Ya, tindakan pemusnahan kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.

Sementara Komando Pangkalan TNI AL Sorong, Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan dalam penangkapan ketiga kapal Filipina tersebut, dimana ketiga kapal iu tidak mengantongi dokumen lengkap  dan saat didekati,  sebanyak 68 anak buah kapal (ABK) adalah warga negara Filipina dan tak satu pun mengerti Bahasa Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan dengan melaksanakan penangkapan ikan didaerah ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan (SIUP dan SIPI)  dan melanggar 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," katanya.

Dalam penenengelaman tiga kapal tadi, juga dimusnahkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut,

Pemusnahan tiga kapal Filipina juga disaksikan oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danlantamal X, Dandrem 131 VJS dan unsur muspida setempat. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

News | Sabtu, 31 Januari 2015 | 11:31 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×