TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina

Laban Laisila

Rabu, 11 Maret 2015 | 19:37 WIB
TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). [Antara/Immanuel Antonius]

Suara.com - TNI AL menenggelamkan tiga kapal motor milik Filipina di Pulau Raam, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3/2015).

Sebelumnya ketiga kapal motor ditangkap oleh KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari 2015 silam dalam sebuah patroli keamanan laut oleh pihak TNI AL.

Kapal ikan dengan modus berbendera Indonesia diamankan saat menangkap ikan di Pulau Fani, sebelah timur pulau Asia yang berbatasan langsung dengan Negara Palau.

Ketiga kapal tersebut sengaja dinamakan dengan bahasa Indonesia untuk mengelabui petugas, yakni KM Rajah Mujur-01 dengan Tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan Tonase kotor 46 GT dan KM Tri Rezeki-09 dengan Tonase kotor 50 GT.

"Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksamana Muda TNI Darwanto, usai penenggelaman tiga kapal yang dilakukan diatas KRI Phiton.

Menurut Darwanto, pemusnahan tiga kapal Filipina dengan cara ditenggelamkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015.

"Ya, tindakan pemusnahan kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.

Sementara Komando Pangkalan TNI AL Sorong, Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan dalam penangkapan ketiga kapal Filipina tersebut, dimana ketiga kapal iu tidak mengantongi dokumen lengkap  dan saat didekati,  sebanyak 68 anak buah kapal (ABK) adalah warga negara Filipina dan tak satu pun mengerti Bahasa Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan dengan melaksanakan penangkapan ikan didaerah ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan (SIUP dan SIPI)  dan melanggar 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," katanya.

Dalam penenengelaman tiga kapal tadi, juga dimusnahkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut,

Pemusnahan tiga kapal Filipina juga disaksikan oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danlantamal X, Dandrem 131 VJS dan unsur muspida setempat. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

News | Sabtu, 31 Januari 2015 | 11:31 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB