TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina

Laban Laisila | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2015 | 19:37 WIB
TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Milik Filipina
Kapal ikan asing asal Vietnam diledakkan dan ditenggelamkan oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/12). [Antara/Immanuel Antonius]

Suara.com - TNI AL menenggelamkan tiga kapal motor milik Filipina di Pulau Raam, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3/2015).

Sebelumnya ketiga kapal motor ditangkap oleh KRI Slamet Riyadi-352 pada 27 Januari 2015 silam dalam sebuah patroli keamanan laut oleh pihak TNI AL.

Kapal ikan dengan modus berbendera Indonesia diamankan saat menangkap ikan di Pulau Fani, sebelah timur pulau Asia yang berbatasan langsung dengan Negara Palau.

Ketiga kapal tersebut sengaja dinamakan dengan bahasa Indonesia untuk mengelabui petugas, yakni KM Rajah Mujur-01 dengan Tonase kotor 44 GT, KM Jebo-05 dengan Tonase kotor 46 GT dan KM Tri Rezeki-09 dengan Tonase kotor 50 GT.

"Ini kan berarti mereka sudah niat untuk melakukan perbuatan ilegal," kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim), Laksamana Muda TNI Darwanto, usai penenggelaman tiga kapal yang dilakukan diatas KRI Phiton.

Menurut Darwanto, pemusnahan tiga kapal Filipina dengan cara ditenggelamkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Februari 2015.

"Ya, tindakan pemusnahan kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan," jelasnya.

Sementara Komando Pangkalan TNI AL Sorong, Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono menambahkan dalam penangkapan ketiga kapal Filipina tersebut, dimana ketiga kapal iu tidak mengantongi dokumen lengkap  dan saat didekati,  sebanyak 68 anak buah kapal (ABK) adalah warga negara Filipina dan tak satu pun mengerti Bahasa Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan ketiga kapal Filipina tersebut ditemukan adanya tindak pidana perikanan dengan melaksanakan penangkapan ikan didaerah ZEEI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan (SIUP dan SIPI)  dan melanggar 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 93 jo pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan," katanya.

Dalam penenengelaman tiga kapal tadi, juga dimusnahkan 13 ekor ikan tuna dan jaring ikan. Saat ini, 68 ABK sedang dalam proses imigrasi setempat dan rencananya akan dideportasi setelah pemusnahan kapal tersebut selesai. Pangkalan TNI AL Sorong juga telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina untuk pemulangan para ABK tersebut,

Pemusnahan tiga kapal Filipina juga disaksikan oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, Danlantamal X, Dandrem 131 VJS dan unsur muspida setempat. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

Polisi Tangkap Dua Kapal Bom Ikan di Raja Ampat

News | Sabtu, 31 Januari 2015 | 11:31 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB