APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan

Ardi Mandiri, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 20 Maret 2015 | 23:04 WIB
APBD DKI 2015 Terancam Tak Dapat Digunakan
Wakil Ketua DPRD DKI. (Suara.com/ Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI pesimis dapat mengevaluasi peng-inputan e-budgeting anggaran RAPBD 2015 yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada malam ini, Jumat (20/3/2015).

Evaluasi sulit dilakukan lantaran terbentur oleh waktu. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI, yang juga Wakil Ketua Banggar, Mohamad Taufik.

"Banggar agak sulit membahas ini. Yang dikasih bukan rincian biaya langsung. (Yang) tidak langsung tidak disampaikan," ujar Taufik di ruang Rapat Banggar DPRD DKI Jakrta, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

"Mendagri tentukan Sabtu (21/3/2015) pukul 00.00 dini hari. Kalau lebih dari situ masalah nanti. Saya kira keputusan mendagri harus ditaati. Jangan kita paksakan kalau kita (tidak) mampu evaluasi. Kita ikuti waktunya Mendagri," kata Taufik.

Wakil Ketua DPRD lainnya, Triwaksana membenarkan, sesuai titah Mendagri, pihaknya hanya memiliki waktu hingga Sabtu (21/3/2015) pukul 00.00 dini hari untuk mengevaluasi peng-input-an anggaran RAPBD 2015.

"Setelah kita mendapatkan dari TAPD, kita perlu waktu yang memadai untuk membahas hasil perubahan yang disampaikan TAPD kepada kita. Memang kalau harus mengejar sampai jam 00.00 tidak mungkin, karena ada 1000 halaman. Saya sarankan perlu ada tambahan waktu, kalau perlu besok," kata Triwicaksana (Sani).

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung). Katanya, dengan waktu singkat ini, pihaknya tidak mungkin bisa membahas evaluasi peng-input-an e-budgeting RAPBD 2015.

"Bagaimana kami bahas? ini bukan rincian tapi rekapitulasi. Ini belanja langsung, belanja tidak langsung tidak diberikan," katanya.

"Diserahkan ke kemdagri jadi perda APBD, (tapi) nanti kita akan bisa bahas atau tidak. Tidak mungkin bisa bahas kalau belanja tidak langsung tidak diberikan kepada kita. Kemarin dibahas belanja tidak langsung 19 triliun, dievaluasi karwna sangat banyak," jelas Lulung.

Seperti diketahui, Kemendagri memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan masalah APBD 2015.

Hari ini, Jumat (20/3/2015), merupakan waktu terakhir. Ironisnya, hingga kini, belum juga terdapat titik temu. Sebagian anggota dewan ingin menggunakan APBD 2014, tapi lainnya justru APBD 2015.

Jika hari ini tidak ada kata sepakat, Gubernur Ahok berhak menerbitkan Peraturan Gubernur untuk menggunakan APBD Perubahan 2014 dengan pagu anggaran Rp72,9 triliun atau lebih kecil dibandingkan APBD 2015, Rp73,08 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov DKI Bantah Ulur Waktu Penyerahan Evaluasi APBD

Pemprov DKI Bantah Ulur Waktu Penyerahan Evaluasi APBD

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:27 WIB

Serahkan Hasil E-Budgeting APBD ke DPRD, Pemprov Pasrah

Serahkan Hasil E-Budgeting APBD ke DPRD, Pemprov Pasrah

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:06 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB