UU Lalu Lintas perlu direvisi karena ketika dulu dibuat belum mengakomodir permasalahan jalur bus Transjakarta.
"UU lalu lintas kita dulu tidak memikirkan adanya jalur busway, padahal sudah ada busway. Ini kan lupa," tambah Ahok.
Ahok menginginkan busway seperti jalur kereta api, dimana hanya kereta yang berhak melintasi rel.
"Mereka hanya mengatakan kalau di rel kereta itu hak eksklusif. Kalau kamu ditabrak kereta api, pernah nggak masinisnya dipenjara? Nggak pernah, karena sudah tahu itu jalur khusus," kata Ahok.
Untuk saat ini, untuk menengah kendaraan pribadi masuk busway, selain dengan program yang sudah berjalan, Ahok menginstrusikan kepada PT Transjakarta untuk meninggikan separator dan menambah CCTV.
"Nanti kita akan tutup kita akan beli separator yang tinggi terus kita pasang CCTV. Kita mau minta revisi. Saya lagi minta PT Transjakarta siapkan kirim surat kepada menhub," kata Ahok.