Ini Alasan Ahok Perbolehkan Motor Melintas di Jalur Protokol

Senin, 06 April 2015 | 09:59 WIB
Ini Alasan Ahok Perbolehkan Motor Melintas di Jalur Protokol
Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) dan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperbolehkan pengendara motor memasuki kawasan Jalan MH Thamrin - Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Walaupun hanya di atas jam 23.00 WIB sampai jam 06.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan alasan kenapa pihaknya merevisi Pergub Nomor 195 Tahun 2014, untuk diganti dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol.

Ahok menilai kebijakan itu diterapkan lantaran ingn memudahkan pedagang yang beraktifitas sebelum jam 6.00 WIB.

"Setelah kita evaluasi malam itu kosong. Untuk beberapa pedagang, orang-orang kerja agak pagi atau subuh agak praktis gitu loh," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga memastikan tidak akan terjadi kemacetan dengan izin roda dua melintasi jalur Protokol di tengah malam.

"Toh juga (nggak) akan tambah kepadatan di jalan yang lain. Ya sudah kita buka saja tengah malam itu," kata Ahok.

Ahok menegaskan, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah memasang plang-plang pemberitahuan yang baru di ruas jalan tersebut.

"Mulai hari ini. Semalam sudah pasang plang-plangnya. Efektif mulai sekarang," turup Ahok.

Sebagai informasi, larangan bagi sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat selama 24 jam tiap hari sebelumnya diberlakukan sejak 17 Desember 2014. Setelah tiga bulan, aturan tersebut kini telah kembali dievaluasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI