Terima Suap, Pegawai ESDM akan Dihukum 20 Tahun

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 13 April 2015 | 14:40 WIB
Terima Suap, Pegawai ESDM akan Dihukum 20 Tahun
Wakil Ketua KPK Zulkarnain di acara penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan dan pengawasan sistem whistleblowing online yang baru saja diresmikan oleh Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).

Peluncuran sistem tersebut untuk memberantas praktik gratifikasi di internal kementerian. Kerja sama ini juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan sistem whistleblowing dapat diakses oleh seluruh pegawai di Kementerian ESDM secara online untuk melaporkan jika ada tindakan gratifikasi.

“Selama pelapor memiliki barang bukti yang kuat dan bisa membuktikan adanya praktik gratifikasi pasti akan langsung diproses. Karyawan tak perlu repot-repot datang ke KPK,” kata Mochtar.

Dengan adanya kerja sama, kementerian juga ingin menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen jika mereka menerima suap, diharapkan segera melapor ke KPK sebelum lewat dari masa tenggang.

“Aturannya begini, kalau mereka terlanjur menerima suap, mereka harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari, kalau tidak melapor ya mereka dianggap telah melakukan tindakan korupsi. Ancamannya minimal denda Rp20 juta dan kurungan selama empat tahun atau maksimal denda Rp1 miliar dengan kurungan selama 20 tahun," katanya.

Ia menyontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi, antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.

Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersih-bersih dari Korupsi, ESDM Luncurkan Sistem Whistleblowing

Bersih-bersih dari Korupsi, ESDM Luncurkan Sistem Whistleblowing

News | Senin, 13 April 2015 | 13:27 WIB

Terkini

4 Cara Mengetahui Undertone Kulit untuk Bedak agar Warna Menyatu dan Wajah Tak Kusam

4 Cara Mengetahui Undertone Kulit untuk Bedak agar Warna Menyatu dan Wajah Tak Kusam

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 09:05 WIB

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Plt Gubernur BI

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:53 WIB

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:47 WIB

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Mengapa Pengunduran Diri Gubernur BI Diumumkan Orang Istana , Di Mana Perry Warjiyo?

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 08:45 WIB

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 08:43 WIB

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Drama Teach You a Lesson, Aksi Agen BPHP dalam Menumpas Kejahatan Remaja

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 08:30 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:29 WIB

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Bentrok PSHT vs Ormas Maluku Satu Rasa di Surabaya, 3 Orang Terluka

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 08:25 WIB

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari

Lampung | Senin, 27 Juli 2026 | 08:13 WIB

×