Terima Suap, Pegawai ESDM akan Dihukum 20 Tahun

Siswanto, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 13 April 2015 | 14:40 WIB
Terima Suap, Pegawai ESDM akan Dihukum 20 Tahun
Wakil Ketua KPK Zulkarnain di acara penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan dan pengawasan sistem whistleblowing online yang baru saja diresmikan oleh Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).

Peluncuran sistem tersebut untuk memberantas praktik gratifikasi di internal kementerian. Kerja sama ini juga diharapkan sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein menjelaskan sistem whistleblowing dapat diakses oleh seluruh pegawai di Kementerian ESDM secara online untuk melaporkan jika ada tindakan gratifikasi.

“Selama pelapor memiliki barang bukti yang kuat dan bisa membuktikan adanya praktik gratifikasi pasti akan langsung diproses. Karyawan tak perlu repot-repot datang ke KPK,” kata Mochtar.

Dengan adanya kerja sama, kementerian juga ingin menepis anggapan bahwa hukuman terhadap pelaku gratifikasi tidak akan mengganggu jabatan yang diduduki pegawai tersebut. Bahkan, pegawai yang tertangkap basah menerima gratifikasi bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar dan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen jika mereka menerima suap, diharapkan segera melapor ke KPK sebelum lewat dari masa tenggang.

“Aturannya begini, kalau mereka terlanjur menerima suap, mereka harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari, kalau tidak melapor ya mereka dianggap telah melakukan tindakan korupsi. Ancamannya minimal denda Rp20 juta dan kurungan selama empat tahun atau maksimal denda Rp1 miliar dengan kurungan selama 20 tahun," katanya.

Ia menyontohkan bahwa beberapa tindakan gratifikasi yang dianggap tindakan korupsi, antara lain pemberian uang atas ucapan terima kasih terkait layanan dan jabatan, fasilitas transportasi atas alasan perjalanan dinas, komisi maupun kepemilikan saham atas kepemilikan tambang, konsesi, atau proyek pekerjaan lainnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2014, Indonesia Corruption Watch mencatat adanya 629 kasus korupsi yang melibatkan 1.328 tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp5,29 triliun. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat empat pejabat tinggi negara yang resmi dijadikan tersangka oleh KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM periode 2011-2014, Jero Wacik.

Jero Wacik sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2014 atas kasus pengadaan proyek di Kementerian ESDM periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersih-bersih dari Korupsi, ESDM Luncurkan Sistem Whistleblowing

Bersih-bersih dari Korupsi, ESDM Luncurkan Sistem Whistleblowing

News | Senin, 13 April 2015 | 13:27 WIB

Terkini

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 10:56 WIB

BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim

BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:55 WIB

Pasar Saham RI Tak Baik Saja Pekan Ini, Asing Bawa Kabur Dana Rp690,19miliar

Pasar Saham RI Tak Baik Saja Pekan Ini, Asing Bawa Kabur Dana Rp690,19miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:54 WIB

BREAKING NEWS: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 240 Orang Masih Dicari

BREAKING NEWS: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 240 Orang Masih Dicari

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:53 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:50 WIB

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

×