Seorang Pelajar di Makassar Mengikuti UN di Kantor Polisi

Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 13 April 2015 | 15:25 WIB
Seorang Pelajar di Makassar Mengikuti UN di Kantor Polisi
Seorang siswa SMA YP PGRI Makassar (kiri) usai mengerjakan soal Ujian Nasional di Mapolsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4). [Antara/Darwin Fatir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Seorang siswa SMU YP PGRI Makasar R (18) tersangka begal motor dan pelaku pengrusakan mini market diberikan hak untuk mengikuti Ujian Nasional. Dia mengikuti UN di Kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/4/2015).

Polisi menyiapkan ruang khusus pemeriksaan sebagai tempat R mengerjakan soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar. Mengenakan kaos hitam dan celana pendek, R  didampingi ibu kandungnya serta petugas dan pengawas dari sekolahnya.

"Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal," ujarnya sembari tertunduk saat di wawancarai wartawan usai menjalani UN.

Saat ditanya apakah sudah belajar, dirinya mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal melaksanakan UN.

"Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok dan hari selanjutnya," tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.

Dia mengaku pasrah dan sangat menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan dirinya berurusan dengan pihak kepolisian.  

"Saya menyesal pak, saya tidak menyangka bisa berada disini sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu," kata remaja yang bercita-cita ingin menjadi polisi itu.

Kepala Polsek Panakukang Kompol Tri Hambodo mengatakan pihaknya memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal.

"Kami tetap memberikan dia hak mengikuti ujian karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21," kata Tri.

Sebelumnya, R bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar. Dia berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu. R dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI