Duh, Anggota Satpol PP 'Nyambi' Jadi Pengedar Ganja

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 03:42 WIB
Duh, Anggota Satpol PP 'Nyambi' Jadi Pengedar Ganja
Ilustrasi tanaman ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti satu daun ganja siap jual.

"Saya sudah dapat info ada satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja karena terlibat kasus narkoba,"kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, TB Lutfi Syam di Cibinong, Jumat (17/4/2015).

Ia mengatakan secara Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang pembentukan unit Satpol PP Kecamatan. Maka satu anggota Satpol PP yang ditangkap Polres Bogor merupakan tanggung jawab Camat sebagai kepala teknis administrasi wilayah kecamatan dan tidak di bawah wilayah teknis administrasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

"Memang secara orgnisasi oprasional anggota Satpol PP ada dibawah Kasatpol PP Kabupaten tetapi anggota Satpol PP di kecamatan merupakan binaan Camat,"katanya.

Satpol PP Kabupaten masih tetap memberikan pembinaan melalui Gerakan Disiplin Daerah (GDD) untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Terkait penangkapan satu anggota Satpol PP Kecamatan. Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih dan selalu menghormati sistem oprasional pekerjaan Polisi dan Badan Narkotika Nasional dalam meningkatkan keamanan Kabupaten Bogor.

"Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memberikan pembinaan secara internal. Tetapi untuk anggota yang melakukan pelanggaran kriminal khususnya narkoba pemerintah tidak akan memberikan pembelaan,"katanya.

Ia mengatakan anggota Satpol PP Kabupaten yang melakukan tindakan kriminalitas harus dihukum seberat mungkin agar menjadi contoh bagi pegawai pemerintah lainnya untuk taat hukum. Serta menjalankan hak dan kewajiban sebagai pelayan publik.

"Jadi jangan macam-macam dengan narkoba. Beberapa waktu lalu anggota Banpol Satpol Pp yang terlibat narkoba langsung di pecat dan diproses hukum,"katanyas.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi mengatakan satu anggota Satpol PP Kecamatan Sukaraja ditangkap anggota dengan barang bukti satu bungkus ganja siap jual. PM begitulah inisialnya ditangkan saat ingin melakukan transaksi pada Kamis 9 April 2015.

Ia mengatakan PM ditangkap berkat bantuan masyarakat sekitar kecamatan yang sudah lama mencurigainya sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Setelah kami melakukan pemeriksaan PM diamankan dengan barang buktinya.

"Tetapi, satu rekannya berinisial H sedang dalam pengejaran dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk membasmi narkoba beredar di wilayah hukum Polres Bogor,"katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan maka pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sesuai pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahaun 2009.

Camat Sukaraja, Aden mengucapkan terima kasih kepada Satnarkoba Polres Bogor yang telah membantu pemerintah dalam mengurangi penggunan dan pengedar narkoba di lingkungan pemerintah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pegawai pemerintah lainnya untuk tidak ikut terlibat dalam narkoba. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI