Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

Vania Rossa

Senin, 26 Oktober 2026 | 12:12 WIB
Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum
Ilustrasi karhutla. (Foto: Pexels/Rok Romih)
baca 10 detik
  • Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin menyatakan sebagian besar lahan terbakar Januari hingga Agustus 2026 berada di luar konsesi perusahaan.
  • Zainal menyampaikan di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, bahwa wilayah yang sering terbakar harus segera diprioritaskan untuk diaudit.
  • Hasil evaluasi menunjukkan penanganan kebakaran hutan memerlukan kombinasi kepastian hukum, audit wilayah rawan, serta pencegahan yang menjangkau seluruh area berisiko.

Suara.com - Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan sanksi hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Upaya pencegahan, pengawasan wilayah rawan, dan evaluasi penyebab kebakaran berulang perlu diperkuat agar penanganan karhutla lebih efektif.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin mengatakan, data MapBiomass menunjukkan sekitar 83 persen luas lahan yang terbakar pada Januari–Agustus 2026 berada di luar konsesi perusahaan. Temuan ini menunjukkan pengendalian karhutla perlu menjangkau wilayah yang lebih luas, tidak hanya berfokus pada pengawasan perusahaan.

Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan saja belum cukup untuk menjangkau seluruh wilayah yang berisiko mengalami kebakaran.

"Karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan," kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Ia menilai, kepastian hukum tetap diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun, penegakan hukum tidak serta-merta menghilangkan risiko kebakaran, terutama di wilayah dengan tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, maupun kawasan yang sulit diawasi.

Karena itu, Zainal mendorong agar wilayah yang berulang kali terbakar menjadi prioritas audit. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengevaluasi kegagalan pencegahan, serta memastikan pihak yang memiliki kewajiban melakukan pengendalian.

Ia juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam kasus karhutla. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penegakan hukum yang selama ini dijalankan.

Zainal menilai pemerintah perlu mengevaluasi penerapan prinsip tersebut, termasuk kejelasan nilai ganti rugi yang dituntut dan dampaknya terhadap upaya mencegah kebakaran pada masa mendatang.

"Indonesia perlu belajar bahwa keberhasilan penanganan karhutla bukan diukur dari besarnya nilai gugatan, tetapi dari kemampuan mencegah kebakaran dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil," ujarnya.

baca juga

Ia menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa juga mengandalkan langkah pencegahan, antara lain pemetaan risiko, pengelolaan vegetasi, sistem peringatan dini, serta pemadaman terpadu.

Dalam penegakan hukum, menurut Zainal, penentuan tanggung jawab juga perlu mempertimbangkan hubungan sebab-akibat untuk memastikan apakah perusahaan menjadi penyebab kebakaran.

Dengan demikian, upaya mengatasi karhutla perlu menggabungkan kepastian hukum, evaluasi wilayah yang berulang kali terbakar, dan pencegahan yang menjangkau seluruh area berisiko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Wamensos Agus Jabo Resmikan Taman Anak Sejahtera dan Salurkan Bantuan Atensi di Surakarta

Wamensos Agus Jabo Resmikan Taman Anak Sejahtera dan Salurkan Bantuan Atensi di Surakarta

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

Polri Kerahkan 200 Brimob Tangani Karhutla, Tanjung Puting Jadi Perhatian

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:01 WIB

×