Enam TKI di Arab Terancam Hukuman Mati

Ardi Mandiri Suara.Com
Sabtu, 18 April 2015 | 05:50 WIB
Enam TKI di Arab Terancam Hukuman Mati
shutterstock_127266005

Suara.com - Sebanyak enam tenaga kerja Indonesia asal Provinsi Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri terancam hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana hukum.

"Sebenarnya pada awal tahun ini ada delapan TKI yang terancam hukuman mati, tapi sekarang hanya enam TKI setelah Karni dari Kabupaten Brebes dijatuhi hukuman, sedangkan Satinah dari Kabupaten Semarang terbebas dari hukuman mati karena pemerintah membayar diyat," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Ahmad Aziz di Semarang, Jumat.

Menurut dia, keenam TKI asal Jateng yang terancam hukuman mati itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

"Dua dari enam TKI yang terancam hukuman mati itu adalah Tuti Tursilawati asal Cilacap dan Tarsini asal Brebes," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Aziz di sela pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia 2015 di Hotel Kesambi Hijau Semarang.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja Guntur W. menambahkan bahwa secara nasional tercatat sebanyak 279 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI di negara setempat melakukan pendekatan informal kepada keluarga korban sebagai upaya pembebasan atau meringankan hukuman bagi para TKI yang terancam hukuman mati.

"Lobi informal pada keluarga korban menjadi kunci pembebasan dari hukuman mati, apalagi di Arab Saudi saat ini tercatat ada 36 TKI yang terancam hukuman mati," katanya.

Sementara itu, Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Agusdin Subiantoro mengungkapkan bahwa mayoritas TKI yang bermasalah masuk kategori nonformal dengan rata-rata bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

"Permasalahan sebenarnya dimulai dari perekrutan yang terkadang tidak dipenuhi aturan baku, seperti kelengkapan dokumen, pemberian penyuluhan, seleksi, pemeriksaan kesehatan hingga pelatihan untuk memastikan kompetensi sesuai dengan permintaan pengguna jasa TKI," ujarnya.

Ke depannya, kata dia, proses perekrutan TKI akan ditekankan pada peningkatan kompetensi yang meliputi keterampilan, pengetahuan, bahasa, serta kemampuan beradaptasi.

"Saat ini jumlah TKI nonformal sudah semakin menurun atau 42 persen dari angka 429 ribu dan hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu pada 2017 harus 'zero' TKI pembantu rumah tangga," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI