Ini Tiga Rekomendasi Panja Pemilukada untuk PKPU

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Jum'at, 24 April 2015 | 18:33 WIB
Ini Tiga Rekomendasi Panja Pemilukada untuk PKPU
Simulasi pemungutan suara di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Panitia Kerja Pemilukada memutuskan tiga poin penting dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk dilaksanakan oleh KPU dalam menyelenggarakan pemilukada serentak pada Desember 2015.

Anggota Komisi II DPR Malik Haramain mengatakan, poin pertama, KPU diminta melibatkan seluruh partai politik untuk ikut dalam proses pemilukada.

Poin kedua, PKPU nantinya juga akan mengatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pendaftaran pemilukada ditutup.

Dan terakhir, untuk setiap pengurus partai yang bersengketa yang berhak mengikuti pemilukada dan mencalonkan diri, didasarkan pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.

Atau, putusan yang merujuknya kepada putusan sebelumnya, atau keputusan Kementerian Hukum dan HAM, sebab Kemenkumham adalah pemilik otoritas sebelum ada keputusan hukum yang tetap.

"Jadi nanti merujuknya (sebelum ada keputusan inkracht) ke SK MenkumHAM. Karena tidak ada, instansi lain, yang punya otoritas seperti Menkumham," kata Malik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Riza Patria menyebut keputusan ini dibuat bersama KPU. Karenanya, KPU tidak mungkin menolak PKPU dari Panja Pemilukada ini.

"KPU sangat memahami dan mengerti jadi KPU tidak akan menolaklah. Kami yakin pada PKPU yang telah disepakati Panja. Nanti kami akan menyurati, mengundang KPU dan Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil panja," ujarnya.

Selain itu, dengan poin ini, Panja berniat partai untuk melakukan islah menjelang pemilukada. Serta, meminta lembaga hukum, yaitu Mahkamah Agung untuk memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran.

"Jadi 12 parpol dapat kesempatan yang sama untuk mengusung peserta pilkada termasuk juga yang berselisih. Kita juga mendorong partai yang berselisih untuk islah, dan meminta MA memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran calon," tutur Riza.

"Ini usulan yang adil, yang fair, dan momentum Pilkada ini jadi momentum yang baik, dan jadi rekonsiliasi parpol, dan rekonsiliasi para pemimpin bangsa," kata politisi Gerindra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas, Dana Bansos dan Hibah Dipakai di Pemilukada 2015

Awas, Dana Bansos dan Hibah Dipakai di Pemilukada 2015

News | Minggu, 12 April 2015 | 13:42 WIB

Ketua KPU: Pilkada Serentak Belum Tentu Hemat Anggaran

Ketua KPU: Pilkada Serentak Belum Tentu Hemat Anggaran

wawancara | Senin, 06 April 2015 | 06:00 WIB

KPU Usulkan Pemilukada Serentak 9 Desember

KPU Usulkan Pemilukada Serentak 9 Desember

News | Selasa, 17 Maret 2015 | 16:41 WIB

Terkini

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB