Kasus Adriansyah, KPK Telah Periksa Bupati Tanah Laut

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 24 April 2015 | 22:16 WIB
Kasus Adriansyah, KPK Telah Periksa Bupati Tanah Laut
Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel) Bambang Alamsyah terkait penyidikan kasus yang menjerat politisi PDIP Adriansyah.

"KPK telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah, dilakukan di Brimobda Kalsel, Kamis (23 April) kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).

Kata Priharsa, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bambang terkait penyitaan beberapa dokumen saat penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dinas bupati Tanah Laut pada Senin 20 April lalu.

"Salah satunya (Bambang) dikonfirmasi terkait beberapa dokumen yang disita termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut," papar Priharsa.

Selain memeriksa Bambang, penyidik KPK, kata Priharsa juga memeriksa empat saksi lainnya yang bekerja sebagai pegawai di Kabupaten Tanah Laut.  Status Bambang, lanjutnya, masih dimintai keterangan sebagai saksi.

"Penyidik fokus pada dua tersangka yang sudah ada. Sampai saat ini, statusnya (Bambang) masih saksi," katanya.

KPK sebelumnya menangkap  Adriansyah bersama Direktur PT MMS Andrew Hidayat saat menggelar operasi tangkap tangan di Bali, Jumat (9/4/2015)

Dalam OTT itu, jenyidik juga berhasil menyita uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin PT MMS di Kabupaten Tanahlaut.

Atas perbuatannya itu,  Adriansyah disangkakan melanggar  pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Tapi dengan Catatan

DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Tapi dengan Catatan

News | Jum'at, 24 April 2015 | 21:43 WIB

Pekan Depan, Kasus Fuad Amin Dilimpahkan ke Pengadilan

Pekan Depan, Kasus Fuad Amin Dilimpahkan ke Pengadilan

News | Jum'at, 24 April 2015 | 21:55 WIB

Plt Ketua KPK Tak Ingin Banyak Diwawancara Wartawan

Plt Ketua KPK Tak Ingin Banyak Diwawancara Wartawan

News | Jum'at, 24 April 2015 | 20:59 WIB

Bila BW Ditahan, Pimpinan KPK Berniat Sambangi Bareskrim

Bila BW Ditahan, Pimpinan KPK Berniat Sambangi Bareskrim

News | Kamis, 23 April 2015 | 22:34 WIB

Terkini

Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi

Dapat Gangguan Pungli? Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Polisi

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:55 WIB

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

Driver Grab Ajak Demo Besar-besaran karena Potongan Komisi Mendadak Naik di Vietnam

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya

Permintaan Les UTUL UGM di Jogja Nyaris Setara UTBK, Edufio Jalankan Keduanya

Jogja | Jum'at, 11 September 2026 | 13:54 WIB

Chandra Asri Perkuat ESG, Skor S&P Global CSA 2026 Melonjak Jadi 66

Chandra Asri Perkuat ESG, Skor S&P Global CSA 2026 Melonjak Jadi 66

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 13:52 WIB

Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas

Jadwal Lengkap Pekan kedua Super League 2026/2027: Persija vs Persib Jadi Duel Paling Panas

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:50 WIB

Mimpi Potong Rambut Artinya Apa? Kenali Berbagai Maknanya

Mimpi Potong Rambut Artinya Apa? Kenali Berbagai Maknanya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:50 WIB

Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis

Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:48 WIB

AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029

AHY Diprediksi Bakal Jadi Pesaing Kuat Gibran di Bursa Cawapres 2029

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:47 WIB

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Persija vs Persib: Fitrah Maulana Tantang Tekanan SUGBK, Mengaku Sudah Siap Mental

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 13:46 WIB

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Rekomendasi Deodorant Glycolic Acid untuk Mencerahkan Ketiak Hitam Sesuai Arahan Dokter

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 13:45 WIB

×