Haji Lulung Jadi Saksi Kunci Korupsi UPS

Selasa, 28 April 2015 | 13:30 WIB
Haji Lulung Jadi Saksi Kunci Korupsi UPS
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (Suara.com/ Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung besok, Rabu (29/4/2015). Lulung akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya melayangkan pemanggilan untuk jadwal pemeriksaan ulang kepada Haji Lulung yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

"‎Dijadwalkan besok beliau diperiksa, karena kemarin beliau tidak bisa hadir," kata Budi di kantor Bareskrim, Selasa (28/4/2015).

Haji Lulung diperiksa sebagai saksi karena saat pengadaan UPS 2014 berlangsung, dia menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, sejumlah barang bukti yang ditemukan di ruang kerja Lulung kemarin‎ akan menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut.

‎"Nanti setelah hasil pemeriksaan dihubungkan dengan petunjuk dan alat bukti yang ada. Hasil pemeriksaan penting, kaitannya dengan laporan itu," terangnya.

Dia menambahkan, keterangan Lulung sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut. Dia dinilai salah satu saksi utama dalam dugaan korupsi UPS itu.

"Beliau jadi saksi kunci. Nanti ada yang berpotensi jadi tersangka," jelasnya.

Saat ditanya, apakah Lulung berpotensi jadi tersangka, Budi enggan menjelaskan.‎

"Artinya kami masih mencari alat bukti dulu," tandasnya.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Pemprov DKI, yakni Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI