Array

Haji Lulung Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi UPS?

Selasa, 28 April 2015 | 13:54 WIB
Haji Lulung Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi UPS?

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun 2014.‎

Dua ruang kerja anggota DPRD yang digeledah, Senin kemarin (27/4/2015), yakni ruangan Abraham Lunggana alias Haji Lulung dari Fraksi PPP dan Fahmi Zulfikar‎ anggota Fraksi Hanura.

Kepala Bareskrim‎ Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang diperoleh itu bisa menjadi petunjuk untuk menetapkan tersangka baru.

‎"Tersangka baru belum ada. Tetapi potensi jadi tersangka ada, tergantung nanti hasil pemeriksaan setelah ini," kata Budi di kantor Bareskrim, Selasa (28/4/2015).

Saat ditanya, apakah dalam kasus ini Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar akan menjadi tersangka, dia enggan menjelaskan.

Kendati demikian, dia tak menampik kalau dari barang bukti yang diperoleh penyidik, kedua anggota DPRD DKI itu berpotensi menjadi tersangka.

"Yang kemarin digeledah itu untuk mencari barang bukti dan alat bukti, serta petunjuk. Nah dari hasil penggeledahan itu kemungkinan bisa menjadi tersangka," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam penggeledahan ruang kerja di DPRD kemarin, penyidik ‎menemukan barang bukti yang cukup besar.

‎"Dari hasil laporan, sebagian barang bukti dapat, dan lumayan besar lah. Disitu ada catatan-catatan, bukti-bukti dokumen-dokumen," jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Pemprov DKI, yakni Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI