Polisi Incar Prostitusi Online di Apartemen selain Kalibata City

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 28 April 2015 | 14:30 WIB
Polisi Incar Prostitusi Online di Apartemen selain Kalibata City
Petugas satpol PP dibantu Kepolisian, Imigrasi dan TNI, melakukan rasia di sejumlah rumah kost di kawasan Sawah Besar Jakarta, Selasa (28/4).

Suara.com - Polisi bekal mengembangkan penyelidikan praktik prostitusi online di apartemen selain di Apartemen Kalibata City.

"Kemungkinan itu bisa saja terjadi, tidak hanya di kos, dan apartemen, itu akan berkembang," kata Pjs Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).

Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan seorang mucikari, FMH (25) di Apartemen Kalibata. Saat ditangkap, dia tengah bersama lima orang PSK yang merupakan perempuan di bawah umur.

 Prostitusi online ini dipromosikan oleh pelaku melalui laman semprot.com. Sementara para PSK-nya dijaring dari Facebook dan mulut ke mulut.

Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memeriksa pihak pengelola apartemen.  Didi menambahkan, jika terindikasi terlibat, bukan tidak mungkin pengelola apartemen bisa dipidana.

"Kita akan lihat, apakah ada tindak pidananya. Kita sebagai instasi yang berwenang akan menindaklanjutinya. Kita akan liat UU lain yang dikenakan untuk pengelola," kata dia.

Untuk diketahui, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (24/4/2015) di kawasan Kalibata City dan menetapkan FMH (25) sebagai tersangka.

Dia bertugas sebagai mucikari dalam kasus ini dan tangan kanan bos sindikat prostitusi yang masih menjadi buronan polisi.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp600 ribu, KTP atas nama FMH dan satu kunci kamar nomor 08AU Tower H Apartemen Kalibata City.

Bersama FMH juga diamankan lima orang angle di bawah umur. NSP (14), MSP (17), EN (19), CL (20), L (19), dan SN (16, sedang hamil 6 bulan).

Tersangka dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari dengan menggunakan pasal 76i juncto pasal 88 UU RI nomor 35/2014 atas perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta 506 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nafsu Seks Besar Bisa Bikin ABG Terjerumus ke Pelacuran

Nafsu Seks Besar Bisa Bikin ABG Terjerumus ke Pelacuran

News | Selasa, 28 April 2015 | 14:14 WIB

Dua Lokasi Ini Sangat Cocok untuk Apartemen Khusus Pelacuran

Dua Lokasi Ini Sangat Cocok untuk Apartemen Khusus Pelacuran

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:55 WIB

Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG

Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:32 WIB

Marak Prostitusi, Ahok Akan Data Penghuni Rusun dan Apartemen

Marak Prostitusi, Ahok Akan Data Penghuni Rusun dan Apartemen

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:11 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×