Polisi Incar Prostitusi Online di Apartemen selain Kalibata City

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 28 April 2015 | 14:30 WIB
Polisi Incar Prostitusi Online di Apartemen selain Kalibata City
Petugas satpol PP dibantu Kepolisian, Imigrasi dan TNI, melakukan rasia di sejumlah rumah kost di kawasan Sawah Besar Jakarta, Selasa (28/4).

Suara.com - Polisi bekal mengembangkan penyelidikan praktik prostitusi online di apartemen selain di Apartemen Kalibata City.

"Kemungkinan itu bisa saja terjadi, tidak hanya di kos, dan apartemen, itu akan berkembang," kata Pjs Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/4/2015).

Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan seorang mucikari, FMH (25) di Apartemen Kalibata. Saat ditangkap, dia tengah bersama lima orang PSK yang merupakan perempuan di bawah umur.

 Prostitusi online ini dipromosikan oleh pelaku melalui laman semprot.com. Sementara para PSK-nya dijaring dari Facebook dan mulut ke mulut.

Dalam waktu dekat ini, polisi juga akan memeriksa pihak pengelola apartemen.  Didi menambahkan, jika terindikasi terlibat, bukan tidak mungkin pengelola apartemen bisa dipidana.

"Kita akan lihat, apakah ada tindak pidananya. Kita sebagai instasi yang berwenang akan menindaklanjutinya. Kita akan liat UU lain yang dikenakan untuk pengelola," kata dia.

Untuk diketahui, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (24/4/2015) di kawasan Kalibata City dan menetapkan FMH (25) sebagai tersangka.

Dia bertugas sebagai mucikari dalam kasus ini dan tangan kanan bos sindikat prostitusi yang masih menjadi buronan polisi.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp600 ribu, KTP atas nama FMH dan satu kunci kamar nomor 08AU Tower H Apartemen Kalibata City.

Bersama FMH juga diamankan lima orang angle di bawah umur. NSP (14), MSP (17), EN (19), CL (20), L (19), dan SN (16, sedang hamil 6 bulan).

Tersangka dianggap melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual anak dan memudahkan perbuatan cabul dan mucikari dengan menggunakan pasal 76i juncto pasal 88 UU RI nomor 35/2014 atas perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 296 KUHP serta 506 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nafsu Seks Besar Bisa Bikin ABG Terjerumus ke Pelacuran

Nafsu Seks Besar Bisa Bikin ABG Terjerumus ke Pelacuran

News | Selasa, 28 April 2015 | 14:14 WIB

Dua Lokasi Ini Sangat Cocok untuk Apartemen Khusus Pelacuran

Dua Lokasi Ini Sangat Cocok untuk Apartemen Khusus Pelacuran

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:55 WIB

Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG

Membongkar Cara Kerja Germo Kalibata City Rekrut Pelacur ABG

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:32 WIB

Marak Prostitusi, Ahok Akan Data Penghuni Rusun dan Apartemen

Marak Prostitusi, Ahok Akan Data Penghuni Rusun dan Apartemen

News | Selasa, 28 April 2015 | 13:11 WIB

Terkini

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB